Berita Kriminal

Bareskrim akan Periksa Panji Gumilang Soal TPPU di Lapas Indramayu 

Ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan, ada yang di Indramayu, ada yang di Bareskrim.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
warta kota/ramadhan lq
Bareskrim Polri menyerahkan penista agama panji Gumilang ke Kejagung untuk tahap selanjutnya, Senin (30/10/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (9/11/2023).

Kendati demikian, pemeriksaan tidak berlangsung di Bareskrim Polri.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Panji akan diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu.

Baca juga: Pekan Depan, Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang sebagai Tersangka Kasus Dugaan TPPU

Baca juga: Panji Gumilang Ketahuan Pakai Dana Pinjaman Yayasan Rp73 miliar untuk Keperluan Pribadinya

Hal tersebut karena Panji saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu soal kasus penistaan agama.

"Di Lapas Indramayu (pemeriksaan terhadap Panji Gumilang besok)," ucap Whisnu, saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).

Selain Panji, ada sejumlah saksi lain yang diperiksa terkait kasus itu.

"Ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan, ada yang di Indramayu, ada yang di Bareskrim," kata Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus De Deo, dihubungi terpisah.

Nantinya, penyidik akan memeriksa Panji Gumilang terkait aliran dana.

"Pemeriksaan terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan, dan penguasaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan," tutur dia.

Sebelumnya Brigjen Whisnu mengungkap, dugaan kejahatan penggelapan dana dan TPPU Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Panji baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada Kamis (2/11/2023) hari ini.

Whisnu mengatakan, dana pinjaman yayasan senilai Rp73 miliar dari Bank JTrust pada 2019 diduga digunakan Panji untuk keperluan pribadinya.

"Telah menerima pinjaman dari Bank JTrust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata dia, kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Terkuak! Panji Gumilang Gunakan Dana Pinjaman Yayasan Senilai Rp 73 Miliar untuk Keperluan Pribadi

Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPU

Ia mengatakan bahwa dari uang pinjaman itu, Panji menggunakannya untuk membeli bermacam-macam barang mewah.

Antara lain jam tangan, mobil, rumah hingga tanah yang keseluruhannya dibeli atas nama Panji serta keluarga.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved