Pilpres 2024

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Anies Baswedan: Barangkali Ini Sudah Tuntas

Anies Baswedan menghormati putusan MKMK yang berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK. Barangkali, kata Anies, ini sudah tuntas

Wartakotalive.com/ Yolanda Putri Dewanti
Anies Baswedan usai mengisi acara Sarasehan 100 ekonom Indonesia di Menara Mega, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023). Anies mengaku menghormati putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anies menilai barangkali ini semua sudah tuntas. 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan buka suara soal diberhentikannya Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Anies Baswedan yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu optimis MKMK objektif dalam mengambil keputusan terhadap Anwar Usman, kakak ipar Presiden Jokowi itu.

"Kami hormati putusan Majelis Kehormatan dan Majelis Kehormatan pasti melakukan proses yang objektif, transparan, mengandalkan pada data, informasi yang sahih," jelas Anies Baswedan usai mengisi acara Sarasehan 100 ekonom Indonesia di Menara Mega, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Jika Putusan MKMK Batalkan Gibran Sebagai Cawapres, Kelompok Massa Ini Ancam Ulang Peristiwa 98

Anies menyebut putusan MKMK dapat menjaga marwah MK.

Karena MK, kata dia merupakan salah satu lembaga mahkamah tertinggi di Indonesia.

"Harapannya, putusan dari Majelis Kehormatan ini benar-benar akan menjaga kehormatan mahkamah yang sangat terhormat ini. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini", kata Anies.

Baca juga: Terbukti Gibran Maju Pilpres Hasil Pelanggaran Etik MK, Kubu Anies Tantang Prabowo Ganti Cawapres

Pihaknya, kata dia, menghormati putusan MKMK tersebut.

"Jadi saya ingin sampaikan barangkali ini sudah tuntas, kita hormati keputusannya dan mudah-mudahan akan bisa terus menjaga marwah konstitusi," kata Anies.

Seperti diketahui, MKMK memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Atas pelanggaran ini, para hakim dijatuhi sanksi berupa teguran lisan. 

Putusan itu diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Sang Paman Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Gibran: Terimakasih Keputusannya, Saya Ngikut

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," lanjut Jimly.

MKMK menyatakan, telah terjadi kebocoran rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selain itu, MKMK menyatakan, sembilan hakim konstitusi membiarkan terjadinya konflik kepentingan dalam penananganan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved