Pilpres 2024

Anies Baswedan Mau Melanjutkan Program Jokowi Bila Bermanfaat: Prinsipnya adalah Semua Hal yang Baik

Bacapres Anies Baswedan di acara Sarasehan 100 ekonom Indonesia mengaku akan melanjutkan program Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bila bermanfaat.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
Bacapres Anies Baswedan di acara Sarasehan 100 ekonom Indonesia mengaku akan melanjutkan program Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bila bermanfaat. Foto: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Anies Baswedan 

Para mantan hakim konstitusi merasa prihatin atas banyak hal-hal yang tidak seharusnya terjadi pada hakim dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan oleh mantan Ketua MK Hamdan Zoelva usai melakukan pertemuan dengan beberapa eks hakim MK pascaputusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Kami para mantan hakim konstitusi merasa prihatin, bahwa setelah mendengar putusan MKMK banyak sekali hal-hal seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim dan Mahkamah Konstitusi," ujar Hamdan kepada awak media di di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) malam.

"Ternyata banyak hal uang terjadi yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konsitusi, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Lebih lanjut, Hamdan mengungkapkan, walau putusan MKMK belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat, mereka dapat memahami putusan yang dikeluarkan oleh MKMK.

"Mudah-mudahan putusan MKMK dan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan marwah, martabat, serta kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Adapun tujuh mantan hakim konstitusi melakukan pertemuan malam ini di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Lima orang hadir secara langsung, yakni: Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, dan Maruarar Siahaan.

Sementara dua lainnya hadir secara daring, yakni: Maria Farida Indrati dan I Dewa Gede Palguna.

Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.

(Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti/Miftahul Munir)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved