Pilpres 2024
Anies Baswedan Mau Melanjutkan Program Jokowi Bila Bermanfaat: Prinsipnya adalah Semua Hal yang Baik
Bacapres Anies Baswedan di acara Sarasehan 100 ekonom Indonesia mengaku akan melanjutkan program Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bila bermanfaat.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: PanjiBaskhara
Imparsial: Gibran Cacat Hukum dan Etika
Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, tak puas atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023).
Menurutnya, putusan MKMK yang dibacakan secara gantian oleh Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams, sarat praktik nepotisme.
"Keputusan MKMK sepatutnya tidak hanya memberhentikan Anwar Usman jadi Ketua MK, tapi juga memberhentikan dia jadi Hakim MK," tegasnya.
Dengan begitu, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tetap menerima gaji besar dan fasilitas lengkap, karena statusnya tetap menjadi hakim MK.
Dalam putusannya, sikap MKMK sedikit membingungkan, menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), namun sanksinya hanya pencopotan dia dari jabatan Ketua MK.
Padahal, banyak pakar hukum tadinya prediksi putusan MKMK akan memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dan keanggotaan MK.
Menurut Ghufron, keputusan MKMK menjadi tanda bahwa keputusan atas gugatan perkara soal batas usia capres-cawapres cacat hukum secara prosedural dan substansial.
"Dengan demikian, majunya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika," ucapnya.
"Kami menilai relasi kuasa antara rezim penguasa, Mahkamah Konstitusi, dan Gibran adalah bentuk relasi nepotisme yang dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk kecurangan dalam proses Pemilu," lanjut Ghufron.
Majunya Gibran sebagai cawapres, menurutnya, tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat, dan dapat dipermasalahkan di masa yang akan datang.
Menurut Ghufron, putusan MKMK semakin membenarkan terjadinya ketidakadilan di masyarakat, serta menunjukan rusaknya sistem hukum di Indonesia.
"Kami memandang keputusan MKMK adalah semakin membenarkan kemunduran demokrasi terjadi di Indonesia," ucapnya.
"Kerusakan demokrasi yang dilakukan tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan begitu saja," tandasnya.
Eks Hakim MK Prihatin
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.