Berita Depok

Untuk Kali Kedua Kantor Imigrasi Depok Dapat Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kantor Imigrasi Kota Depok mendapatkan penghargaan dari Kemenkumham Jawa Barat. Penghargaan itu penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
Untuk Kali Kedua Kantor Imigrasi Depok Dapat Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya memberikan penghargaan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.

Penghargaan yang diterima Imigrasi Kota Depok adalah penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Jabar).

Penghargaan yang diberikan kepada sejumlah satuan kerja di bawah Kemenkumham Jawa Barat tersebut diberikan dalam rangka peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) secara virtual, bertempat di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Bandung, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Tak Miliki Izin Tinggal, Imigrasi Kota Depok Tangkap dan Deportasi Seorang WNA Iran

Kepala Kantor Imigrasi Depok, Henry Wibowo, menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan.

Menurutnya, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Kantor Imigrasi Depok dalam memberikan pelayanan publik yang berorientasi pada hak asasi manusia.

"Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kami, sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna layanan," kata Henry dalam keterangannya.

Henry menjelaskan, memberikan pelayanan publik, Kantor Imigrasi Depok senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip HAM.

Baca juga: Imigrasi Kota Depok dan BNN Lakukan Tes Urine 101 Pegawai, Ini Hasilnya

Di antaranya non-diskriminasi, aksesibilitas, akuntabilitas, dan transparansi.

Selain itu, Imigrasi Depok juga menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam setiap tahapan pelayanan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Penghargaan yang diterima Kantor Imigrasi Depok merupakan kali kedua dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Depok juga menerima penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM pada tahun 2021.

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Kantor Imigrasi Depok untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.

Selain itu, penghargaan ini juga merupakan bukti bahwa Kantor Imigrasi Depok telah berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap aktivitas pelayanannya.

Prinsip-prinsip HAM Diwujudkan dalam berbagai bentuk:

- Pembuatan kebijakan yang adil dan tidak diskriminatif.
- Penyediaan sarana dan prasarana yang mudah diakses oleh semua kalangan.
- Penerapan prosedur pelayanan yang jelas dan transparan.
- Pemberian informasi dan layanan yang tepat dan akurat.
- Perlindungan terhadap data pribadi pengguna layanan.

 

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved