Pilpres 2024

Sang Paman Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Gibran: Terimakasih Keputusannya, Saya Ngikut

Gibran menanggapi putusan MKMK yang memberhentikan pamannya Usman Anwar dari Ketua MK

|
Kompas TV
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti melanggar kode etik terkait penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuat Gibran bisa lolos menjadi cawapres. Dalam putusannya MKMK memberhentikan Anwar Usman, paman Gibran sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat. Menanggapi putusan MKMK ini, bakal calon wakil presiden (bacawapres) Gibran Rakabuming Raka mengaku akan mengikuti saja putusan itu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti melanggar kode etik terkait penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuat Gibran bisa lolos menjadi cawapres.

Dalam putusannya MKMK memberhentikan Anwar Usman, paman Gibran sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat.

Menanggapi putusan MKMK ini, bakal calon wakil presiden (bacawapres) Gibran Rakabuming Raka mengaku akan mengikuti saja putusan itu.

Apalagi putusan MKMK itu sama sekali tidak membatalkan putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akhirnya memberi jalan bagi Gibran untuk melaju di Pilpres 2024

"Ya sudah, saya ngikut saja," kata Gibran, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, Selasa (7/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Gibran enggan menanggapi apakah putusan MKMK dapat merugikan langkahnya maju sebagai cawapres, karena ia bisa dianggap cawapres berdasar hasil putusan hakim MK yang melanggar kode etik berat.

Baca juga: Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK, Tidak Ubah Putusan yang Loloskan Gibran

"Makasih, keputusannya, saya ngikut saja," singkat Gibran

Seperti diketahui, MKMK memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Atas pelanggaran ini, para hakim dijatuhi sanksi berupa teguran lisan. 

Putusan itu diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," lanjut Jimly.

MKMK menyatakan, telah terjadi kebocoran rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Jika Putusan MKMK Batalkan Gibran Sebagai Cawapres, Kelompok Massa Ini Ancam Ulang Peristiwa 98

Baca juga: Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK, Tidak Ubah Putusan yang Loloskan Gibran

Selain itu, MKMK menyatakan, sembilan hakim konstitusi membiarkan terjadinya konflik kepentingan dalam penananganan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023.

MKMK juga memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim.

Karena pelanggaran berat yang dilakukannya itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK.

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusannya, MKMK memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2x24 jam.

Atas sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Bintan R Saragih menyampaikan dissenting opinion.

Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

Baca juga: Denny Indrayana Beberkan Empat Kemungkinan Vonis Sidang Etik MKMK, Paman Gibran Terancam Dipecat

Artinya putusan MK yang meloloskan Gibran bisa menjadi cawapres tetap berlaku dan tidak mengubah pendaftaran Gibran sebagi cawapres Prabowo di Pilpres 2024 mendatang.

"Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan," kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Wahiduddin mengatakan, pengubahan putusan MK melampaui jauh batas kewenangannya MKMK.

"Seakan memiliki superioritas legal tertentubterhadap MK," kata Wahiduddin.

Jimly mengatakan, seluruh hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH.

"Hakim MK secara sendiri dan bersama-sama harus punya tanggung jawab hukum dan moral agar informasi rahasia dalam RPH tidak bocor keluar," kata Jimly.

Tak hanya itu, MKMK menilai para hakim itu mebiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar.

Hal ini berdasarkan putusan 49/2019 dan putusan 56/2020 tentang masa jabatan hakim MK yang memuat benturan kepenntingan.

Atas pelanggaran itu, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.

Ketua MKMK Jimly Asshidiqie mengatakan, putusan itu dibagi menjadi empat bagian, yaitu putusan tentang Anwar Usman, Hakim MK Saldi Isra, Hakim MK Arief Hidayat, dan putusan tentang kesembilan hakim MK.

MKMK membacakan putusan ini setelah selesai memeriksa pelapor dan terlapor tentang dugaan pelanggaran hakim konstitusi dari Selasa, 31 Oktober 2023 sampai Jumat, 3 November 2023.

Dari sembilan hakim, hanya Anwar Usman yang diperiksa dua kali karena paling banyak dilaporkan.

Sembilan hakim konstitusi itu dilaporkan kepada MKMK lantaran diduga melanggar etik dalam mengambil putusan tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

Dari total 21 laporan para hakim konstitusi, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.

Jimly mengungkapkan bahwa seluruh hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, bermasalah.

"Independensi para hakim bersembilan ini kami nilai satu-satu," kata Jimly.

Baca juga: Jika Putusan MKMK Batalkan Gibran Sebagai Cawapres, Kelompok Massa Ini Ancam Ulang Peristiwa 98

Seluruh hakim konstitusi, kata Jimly, turut berperan pada masalah kolektif dalam bentuk pembiaran dan budaya kerja yang memungkinkan pelanggaran etik.

Padahal, menurut Jimly, setiap hakim konstitusi, tidak boleh saling mempengaruhi kecuali dengan akal sehat.

Kendati seluruh hakim bermasalah, Jimly mengakui Anwar Usman menjadi hakim yang memiliki masalah paling banyak.

Keterlibatan Anwar Usman dalam pengambilan putusan membuka jalan kemenakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Padahal, Wali Kota Solo itu belum genap berusia 40 tahun.

Jimly mengatakan MKMK membacakan putusan sebelum tenggat perubahan nama capres-cawapres pada Rabu, 8 November 2023 untuk memberi kepastian kepada masyarakat.

"Jauh lebih penting, bagaimana tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus meningkat mutu dan integritasnya," kata Jimly.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons Gibran soal MKMK Putus 9 Hakim Konstitusi Melanggar Etik ",

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved