Pilpres 2024

Denny Indrayana Beberkan Empat Kemungkinan Vonis Sidang Etik MKMK, Paman Gibran Terancam Dipecat

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkap bocoran putusan sidang etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Kolase Foto Instagram
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkap bocoran putusan sidang etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana membeberkan empat kemungkinan vonis sidang etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Hal itu diungkapkan Denny Indrayana di akun Youtubenya pada Selasa (7/11/2023) jelang vonis sidang etik MKMK.

“Denny Indrayana: Ini 4 Bocoran Putusan MKMK. Berikut adalah empat kemungkinan "bocoran" putusan MKMK yang akan dibacakan pada pukul 16:00 WIB hari ini,” tulis Denny Indrayana yang mengizinkan untuk dimuat Wartakotalive.com.

Denny Indrayana menerangkan bahwa pada opsi pertama, MKMK akan membatasi diri untuk memberi sanksi etik saja dan tidak berani keluar dari situ.

Artinya, Ketua MK Anwar Usman yang juga paman dari bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka diberikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat.

Baca juga: Reaksi Berbeda 3 Bakal Capres Ditanya Jelang Vonis MKMK, Prabowo Subianto Ogah Menanggapi

Opsi kedua, selain Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat juga akan mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak sah atau batal demi hukum.

Opsi ketiga, selain berhentikan Anwar Usman, MKMK akan meminta Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

MKMK juga akan memberi ruang perbaikan putusan tersebut tanpa periksa perkara atau permohonan baru.

Opsi keempat, selain menjatuhkan sanksi etik pemberhentian Anwar Usman, MKMK akan meminta MK untuk perbaiki Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan memeriksa permohonan baru.

“Itulah empat kemungkinan opsi atau prediksi putusan MKMK,” bebernya.

Baca juga: Aliansi Indonesia Mapan Antusias Dukung Putusan MK dan Gembira Gibran Jadi Cawapres di Pilpres 2024

Menurut Denny Indrayana, seharusnya MKMK juga menjatuhkan sanksi non etis yakni juga membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

Sebab kata Denny, putusan tersebut cacat secara lahir.

Diketahui bahwa putusan MK terkait dengan batas usia Capres Cawapres menuai polemik hingga berujung kepada pelaporan sejumlah hakim MK.

Salah satu hakim MK yang dilaporkan ialah Ketua MK Anwar Usman. Anwar Usman dilaporkan karena dugaan penyalahgunaan wewenang dalam putusan batas usia Capres Cawapres.

Sebab Anwar Usman yang berstatus sebagai paman dari Gibran Rakabuming tetap terlibat untuk mengambil vonis batas usia Capres Cawapres.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved