Berita Hukum

Kuasa-hukum Sebut Uang Rp3 Miliar dari Dadan Tri kepada Hasbi Hasan Pinjaman untuk Hercules

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Dadan Tri Yudianto menilai dakwaan jaksa KPK membingungkan bahkan tidak jelas

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Penesahat hukum Dadan Tri Yudianto, Alexander Kilikily Umboh (rambut panjang) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menyebut ada dakwaan yang dilayangkan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada dirinya tidak jelas.

Dia pun membantah sejumlah tudingan yang dilayangkan kepadanya.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Selasa (7/11)

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Dadan Tri Yudianto menilai dakwaan jaksa KPK membingungkan bahkan tidak jelas

“Kami tadi menyampaikan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum KPK tersebut karena kami menilai dakwaan itu obscuur libel (tidak jelas) dan membingungkan (confuise),” kata tim penasihat hukum Dadan Tri, Rizky Rismawan usai persidangan, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Kisah Pertempuran Berdarah Kelompok Bang Ucu Vs Hercules di Tanah Abang yang Berujung Pertemanan

Rizky menjelaskan, salah satu alasan dakwaan dianggap tidak jelas atau ‘kabur’ adalah karena Dadan Tri Yudianto yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta, tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, dimana subjek hukum pasal tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara.

“Bagaimana tidak, obscuur libel dan confuise, Dadan Tri Yudianto yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta, tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, dimana subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara,” jelas Rizky Rismawan. 
 
Sementara itu, tim penesahat hukum Dadan Tri Yudianto lainnya, Alexander Kilikily Umboh menilai, dakwaan jaksa KPK membingungkan karena tidak menjelaskan tentang uang senilai Rp3 miliar yang disebutkan mengalir kepada sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Baca juga: Tak Hadir di Pemeriksaan di Polda Metro Hari Ini, Firli Bahuri Dianggap Berlindung di Balik Tugasnya

“Sementara terkait uang senilai Rp3 miliar yang disebutkan Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya mengalir kepada sekretaris MA Hasbi Hasan, itu merupakan pinjaman Rosario Marshal (Hercules),” ujar Alexander.

“Uang sebesar Rp3 miliar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan, itu dipinjam oleh Rosario Marshal,” jelasnya melanjutkan.

Berdasarkan fakta tersebut, Alexander berharap majelis hakim dapat menerima seluruh eksepsi, menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya Dadan Tri dari segala tuntutan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Teguh Santosa, dengan anggota Toni Irfan dan Mardiantos akan memberikan putusan sela atas eksepsi tersebut pada sidang berikutnya, Rabu (14/11) mendatang

Baca juga: Sosok Irjen Karyoto di Mata Alexander Kilikily: Pemimpin Ideal yang Punya Segudang Prestasi

Dakwaan JPU

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menerima uang Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, demikian dikutip Kompas.com

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, Dadan Tri disebut menjembatani Tanaka bertemu dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan guna mengondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.

“Telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp 11.200.000.000,00 dari Heryanto Tanaka,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/10/2023).

Jaksa mengungkapkan, Dadan Tri dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022. Usai berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi.

Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.

Adapun Timothy diketahui merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi Prabowo (Jokpro) yang juga pernah diperiksa KPK.

Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.

Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.

Kemudian, Dadan mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dikabulkan sebagaimana keinginan Heryanto Tanaka. “Atas permintaan terdakwa tersebut, Hasbi Hasan menyanggupinya,” kata Jaksa.

Terkait hal ini, Hasbi Hasan diduga menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi KSP Intidana.

Atas perbuatannya, Dadan Tri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf dan Pasal 11 a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved