Aborsi

Belajar dari Google, Dokter Gadungan Bimbing Pasien Aborsi Lewat WA, Terancam Penjara 12 Tahun

Praktik aborsi makin menjamur, karena kebutuhan yang tinggi. Terbaru, dokter gadungan di Bandung, melayani lewat WA.

Editor: Valentino Verry
Kompas.com
Ilustrasi - Seorang dokter gadungan di Bandung berpraktik secara online untuk melayani aborsi. Hebatnya, semua dilakukan secara online lewat aplikasi WhatsApp (WA). Kini, dia ditangkap polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, BANDUNG - Seorang pria berinisial SM (30) ditangkap polisi karena menjadi dokter gadungan.

Saat beroperasi, SM mengaku sebagai ahli kandungan, dan membuka praktik aborsi secara online.

Semua itu disosialisasikan SM lewat akun medsosnya di Facebook (FB) dan Instagram.

Baca juga: Kombes Komarudin: Pelaku Aborsi di Kemayoran Belajar Otodidak, Hanya Gunakan Penjepit dan Vakum

Ketika pasien bersedia atas jasa aborsi yang ditawarkan, SM pun memandunya lewat WhatsApp (WA).

Panduan lewat WA itu mulai dari konsultasi awal sebelum aborsi, ketika aborsi, hingga proses mengeluarkan janin, dan pascapersalinan.

Aksi dokter gadungan ini akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan pelaku SM menjerat para korbannya melalui akun facebook yang ia buat.

Di situlah pelaku yang sehari-hari berdomisili di Cimahi, menawarkan jasa konsultasinya terkait aborsi.

Baca juga: Begini Kondisi Kontrakan Tempat Aborsi Ilegal di Kemayoran, Janin Dibuang di Septic Tank

"Sehingga banyak orang kemudian bergabung dalam grup Facebook tersebut," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (6/11/2023).

Para anggota grup Facebook yang memang bermaksud melakukan aborsi kemudian menjalin komunikasi lanjutan dengan tersangka melalui WhatsApp.

Melalui WhatsApp pula para korban mengonsultasikan rencana aborsi itu.

"Di situlah, pelaku kemudian menawarkan obat-obatan, yang menurut pelaku dapat dipergunakan untuk melakukan aborsi," ujar Kusworo.

Satu strip obat "aborsi" dijual pelaku Rp 1,5 juta.

Baca juga: Terbongkar Masa Lalu Dokter Gadungan Susanto, Pernah Jadi Dirut Rumah Sakit hingga Dipenjara

Pelaku mendapatkannya dari RI alias Iwan (28), warga Karawang, yang juga sudah ditangkap.

Untuk setiap 12 strip obat, pelaku membelinya Rp 2,5 juta.

Tak hanya menjual obat, pelaku juga memandu korbannya, mulai bagaimana cara mengonsumsi obat hingga proses mengeluarkan janin.

"Setelah janin keluar, fotonya dikirim kepada tersangka. Dibimbing terus oleh tersangka melalui WA," kata Kusworo.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kusworo, praktik ilegal ini telah ia lakukan sejak 2021.

SM (30), seorang dokter gadungan membuka praktik aborsi secara online. Dia memandu proses aborsi para korbannya secara online melalui aplikasi Whatsapp.
SM (30), seorang dokter gadungan membuka praktik aborsi secara online. Dia memandu proses aborsi para korbannya secara online melalui aplikasi Whatsapp. (tribun jabar)

"Korbannya berasal dari berbagai daerah. Ada dari Bandung, Sumatra, bahkan dari Kupang, serta berbagai daerah lainnya," ujar Kusworo.

Kusworo mengatakan SM dan RI ditangkap 23 Oktober lalu di Gerbang Tol Soroja, Soreang.

Kepada polisi RI mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang di Jakarta.

"Kami masih memburunya," ujar Kapolresta.

Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, mengatakan mayoritas korban masih berusia berusia 20-an tahun.

"Tapi tidak semua korbannya belum menikah, ada juga yang sudah menikah. Mereka melakukan aborsi karena terlalu banyak anak," kata Agus.

Agus mengatakan, rata-rata pelaku yang melakukan aborsi, usia kandungannya masih di bawah empat bulan.

"Namun, menurut tersangka, sempat juga ada yang lebih dari usia kandungan empat bulan. Dari pengakuannya tak ada yang sampai meninggal dunia," ujar Kompol Agus.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan.

Termasuk berapa banyak korban yang melakukan aborsi dan bagaimana kondisi mereka, apakah ada yang meninggal atau tidak.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 435 UU Kesehatan, yaitu barang siapa tidak sesuai dengan keahlian atau kewenangannya melakukan praktik farmasi atau menyediakan fasilitas farmasi tanpa izin.

Ancaman hukumannya, minimal pidana penjara 5 tahun, maksimal 12 tahun pidana penjara.

Belajar dari Google

Ditemui saat ditampilkan pada ekspos kasus di Mapolresta Bandung, tersangka SM alias Dede mengaku sudah lebih dari 100 orang yang ia pandu untuk melakukan aborsi.

Untuk meyakinkan para korbannya, SM mengaku sebagai dokter.

"Di WA, saya mengaku sebagai Dr Ganesha SM," ujarnya.

Dede mengaku mendapatkan pengetahuannya tentang aborsi dari hasil pencariannya di Google.

Dede mengaku sudah memandu praktik aborsi dengan memanfaatkan grup Facebook dan Whatsapp sejak tahun 2021.

"Dari tahun 2021, korban ada 100 orang lebih," katanya.

Menurut Dede, satu strip obat untuk aborsi yang ia jual berisi sepuluh butir.

"Per butirnya saya jual Rp 150 ribu," ujarnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved