Berita Hukum

Tak Banyak Tahu Aset Rafael Alun, Mario Dandy Sebut Jeep Rubicon yang Dipakainya Milik Pakde

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan terkait pengetahuan Mario soal aset ayahnya.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Mario Dandy Satriyo di PN Jakarta Pusat saat memberikam kesaksian terkait kasus korupsi ayahnya. 

Mario secara terang-terangan menyampaikan jika saat membawa mobil tersebut ia tak pernah izin. Baik kepada sang paman maupun ayahnya.

"Keterangan saudara ini di poin 16, Jeep Rubicon B 2571 PBP yang dibeli Agustus 2021, kemudian pada Desember 2021 dijual kepada Marco Selo Aji, paman saya. Benar ini keterangan?" tanya Jaksa membeberkan BAP Mario.

"Oh iya betul. Berarti tahun segitu," jawab Mario.

"Ini yang beli siapa?" sambung Jaksa masih tak menangkap maksud Mario.


"Pakde saya itu Marco Selo Aji," jawabnya.

"Enggak kalau keterangan saudara ini, kemudian pada Desember 2022 dijual. Sebelum dijual ke paman saudara tadi, siapa ini milik siapa?" tanya Jaksa lagi dengan sedikit penekanan.

"Mungkin terdakwa atau siapa gitu saya enggak tahu, tapi yang jelas pada saat itu yang saya beberapa kali pakai itu sudah milik pakde saya," ungkap Mario.

Kala itu, Jaksa belum puas dengan jawaban pria kelahiran 2003 itu.

Pihaknya membali menanyakan dari mana Mario tahu jika mobil Rubicon itu dijual kepada sang paman.

Namun, Mario berkilah hal itu karena mobilnya sering ada di rumah dan dia berpikir jika memang ada mobil baru yang baru saja dibeli.

Menurutnya, mobil itu ada di rumahnya daerah Simprung sampai Februari 2022, saat kejadian penganiayaan itu terjadi. (m40)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved