Viral Media Sosial

Bukan karena Benci Jokowi, Ini Alasan Denny Indrayana Bersikukuh Ketua MK Anwar Usman Langgar Etik

Denny Indrayana Mengaku Sudah Mengingatkan MK Soal Adanya Putusan Kontroversial berkaitan dengan Pencalonan Putra Jokowi, Gibran Dalam Pilpres 2024

Editor: Dwi Rizki
Kolase Foto Instagram
Kolase Denny Indrayana dan Mahkamah Konstitusi (MK) 

Harapan agar kehormatan hukum tidak lagi direndahkan dan dihinakan.

"Semoga Allah SWT memberikan kekuatan, perlindungan, dan keteguhan dalam menyelamatkan Mahkamah Konstitusi, dan Negara Hukum Indonesia," tutupnya.

Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan

Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo dalam Pilpres 2024 dinilai Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana bisa dibatalkan atau dinyatakan tidak sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Syaratnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan terjadi pelanggaran etik dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

Dengan batalnya Gibran maju sebagai Cawapres, Prabowo dipastikan gagal ikut dalam kontsetasi Pilpres 2024. 

"Putusan MKMK itu sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 8 November 2023, sehingga masih ada waktu perbaikan nama pasangan calon untuk diajukan ke KPU," ujar Denny Indrayana saat dihubungi Wartakotalive.com.

Putusan MK Tidak Sah

Prof Denny Indrayana menegaskan putusan MK Soal Syarat Umur tidak sah dan tidak bisa menjadi dasar pencalonan dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Dipilih PDIP, Denny Indrayana Yakini Mahfud MD Bisa Selamatkan Indonesia yang Terpuruk Akibat Jokowi

Baca juga: Analisis Denny Indrayana Soal Putusan MK Terbukti Nyata: Gibran Berpeluang Jadi Paslon Pilpres 2024

Hal tersebut disampaikan Denny Indrayana dalam pandangan hukum tata negara yang diunggahnya lewat situsnya dennyindrayana.com.

Menurutnya, putusan MK yang berasal dari gugatan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas itu cacat konstitusional.

Sehingga dinyatakannya tidak sah. 

"Putusan 90 mempunyai kecacatan konstitusional yang mendasar, dan karenanya TIDAK SAH," tulis Denny Indrayana.

Dirinya pun membeberkan sejumlah hal yang mendasari putusan MK terkait batas usia capres-cawapres itu batal demi hukum.

Alasan pertama adalah putusan MK memungkinkan dinyatakan 'tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum' karena putusan MK tidak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (5) dan (6) Undang-Undang MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 (UU Kekuasaan Kehakiman).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved