Viral Media Sosial

Bukan karena Benci Jokowi, Ini Alasan Denny Indrayana Bersikukuh Ketua MK Anwar Usman Langgar Etik

Denny Indrayana Mengaku Sudah Mengingatkan MK Soal Adanya Putusan Kontroversial berkaitan dengan Pencalonan Putra Jokowi, Gibran Dalam Pilpres 2024

Editor: Dwi Rizki
Kolase Foto Instagram
Kolase Denny Indrayana dan Mahkamah Konstitusi (MK) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman telah mencapai puncaknya.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan atas dugaan pelanggaran etik Anwar Usman terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial pada Selasa (7/11/2023).

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru itu, MK merumuskan norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Putusan ini secara langsung membuka peluang putra sulung Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.

Benar saja, hanya berselang beberapa hari setelah pamannya membacakan putusan MK soal batas usia capres-cawapres, Gibran secara aklamasi dipilih Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Minggu (22/10/2023).

Prabowo dan Gibran pun resmi mendaftarkan diri sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada Rabu (25/10/2023).

Atas putusan kontroversial tersebut, banyak pihak menilai Anwar Usman diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

Mengingat, Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman tetap mengetuai sidang putusan meski sarat dengan kepentingan pribadi.  

Baca juga: Viral Seruan Boikot McD, Starbucks, Coca Cola hingga Pepsi, Ustaz Felix Siauw: Boikot Bukan Solusi

Baca juga: Sudah Pede Bawa Kemenangan untuk Prabowo, Denny Indrayana Sebut Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan

Jelang putusan MKMK, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana angkat bicara.

Dalam artikelnya berjudul 'Majelis Kehormatan Membuat Sejarah Menyelamatkan Kehormatan Mahkamah Konstitusi', dirinya menyampaikan keputusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik Anwar Usman mampu menyelamatkan kehormatan MK.  

Keputusan yang dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang etik oleh Prof Jimly Asshiddiqie itu ditegaskannya menjadi penentu tegaknya moralitas konstitusi dalam melawan dinasti politik.

"Dari seberang negeri, terpisah bentangan lautan dan hamparan daratan, hati dan pikiran saya tetap untuk Indonesia. Besok Selasa, 7 November 2023, akan ada satu tonggak sejarah penting, ketika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi membacakan putusan bersejarahnya," tulis Denny Indrayana.

"Saya ditanya, kenapa terus melakukan langkah advokasi publik kepada Mahkamah Konstitusi. Jawabannya, karena saya peduli, saya cinta Mahkamah, saya cinta Indonesia," tambahnya. 

Kecintaan, lanjutnya, tidak selalu ditunjukkan dengan puja-puji yang menyanjung, karena hal gtersebut justru akan membuat tersandung.

Kecintaan sesekali harus ditunjukkan dalam bentuk menggoyang kenyamanan, justru karena sayang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved