Pemilu 2024
Nurul Arifin Bantah Golkar Akan Umumkan Gibran sebagai Kader di Perayaan HUT ke-59 Partai
Nurul Arifin mengklarifikasi isu yang beredar soal rencana diumumkannya bakal calon presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai kader Golkar
Hasto menerangkan, sesuai UUD 1945, Capres-Cawapres diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
PDIP dan sejumlah partai politik dikatakan telah mengusung pasangan Ganjar-Mahfud.
Sementara Gibran yang sebelumnya kader PDIP itu diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai Cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto, Ketua Umum Gerindra.
“PDIP bersama PPP, Perindo, Hanura sudah mengusung Pak Ganjar-Prof Mahfud MD. Lalu Pak Prabowo-Mas Gibran kan diusung oleh gabungan partai-partai yang banyak dan besar,” tuturnya.
Sehingga, secara otomatis ketika seseorang dicalonkan oleh partai politik lain, berdampak pada KTA yang tak boleh merangkap.
Airlangga Telepon Hasto
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka akan menjadi kader Partai Golkar dan bukan lagi kader PDIP.
Hasto menjelaskan bahwa Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah meneleponnya secara langsung dan berbicara mengenai status Gibran yang akan menjadi kader partai beringin.
"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini di 'kuning-kan', di Golkar-kan maka otomatis Gibran karena mencalonkan bersama Prabowo sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDIP lagi," ujar Hasto dalam tayangan Kompas TV, Minggu (5/11/2023).
Menurut Hasto berdasarkan konstitusi calon presiden dan calon wakil presiden di usung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
Berdasarkan undang-undang parpol, katanya seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.
"Ini juga diatur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa (dicalonkan, red)," tegas Hasto.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Pastikan Gibran Bukan Kader PDIP Lagi: Dia Sudah Pamit dan Kembalikan KTA
Menurut Hasto, Gibran sudah mengirimkan surat pengunduran diri ke PDI[, sehingga secara etika politik terpenuhi.
"Dipenuhi, artinya Gibran yang sudah pamit melalui Mbak Puan. Itu artinya pamit untuk dicalonkan oleh Partai Gerindra dan Golkar," ujarnya.
Hasto membantah jika PDIP kesulitan memberhentikan Gibran, hanya saja apa yang terjadi saat ini adalah sebuah realitas politik.
Namun realitas itu, katanya juga harus mengedepankan etika.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.