Pilpres 2024

Hasto Kristiyanto Pastikan Gibran Bukan Kader PDIP Lagi: Dia Sudah Pamit dan Kembalikan KTA

Hasto mengatakan, Gibran telah pamit dari keanggotaan partai politik berlogo banteng moncong putih itu.

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Yulianto
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto 

WARTAKOTALIVE.COM, BALI-- Gibran Rakabuming Raka kini secara resmi bukan lagi kader PDI Perjuangan

Hal ini ditegaskan oleh Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto usai menghadiri deklarasi dukungan Ganjar-Mahfud dari Keluarga Besar Alumni Angkatan Muda Muhammadiyah Bali, Sabtu 4 November 2023.

Hasto mengatakan, Gibran telah pamit dari keanggotaan partai politik berlogo banteng moncong putih itu.

Bahkan, putra sulung Presiden Joko Widodo itu dikatakan telah mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP ke DPC PDIP Solo.

Pamit Gibran, kata Hasto, telah diterima oleh PDIP.

“Sudah diselesaikan oleh DPC Kota Solo. Karena Mas Gibran kan menerima KTA dari DPC Surakarta.”

“Sehingga Mas Gibran tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit. Pamitnya sudah diterima,” ungkapnya.

Baca juga: Ganjar Ultimatum Siapa yang Mengusik dan Memecah PDIP Akan Berhadapan dengan Banteng Ketaton

Hasto menerangkan, sesuai UUD 1945, Capres-Cawapres diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

PDIP dan sejumlah partai politik dikatakan telah mengusung pasangan Ganjar-Mahfud.

Sementara Gibran yang sebelumnya kader PDIP itu diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai Cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto, Ketua Umum Gerindra.

“PDIP bersama PPP, Perindo, Hanura sudah mengusung Pak Ganjar-Prof Mahfud MD. Lalu Pak Prabowo-Mas Gibran kan diusung oleh gabungan partai-partai yang banyak dan besar,” tuturnya.

Sehingga, secara otomatis ketika seseorang dicalonkan oleh partai politik lain, berdampak pada KTA yang tak boleh merangkap.

Hal ini yang menyebabkan Gibran mengembalikan kartu keanggotaannya sebagai kader PDIP ke DPC PDIP Solo.

“Ini kan berbeda dengan undang-undang partai politik. Sehingga otomatis ketika seseorang sudah dicalonkan partai lain, otomatis KTA-nya gak boleh rangkap. Sudah (Gibran kembalikan KTA),” pungkas Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Denny Indrayana Ajukan Uji Formil Putusan MK No 90, Tentukan Nasib Gibran

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved