Pilpres 2024

Hasto Kristiyanto Pastikan Gibran Bukan Kader PDIP Lagi: Dia Sudah Pamit dan Kembalikan KTA

Hasto mengatakan, Gibran telah pamit dari keanggotaan partai politik berlogo banteng moncong putih itu.

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Yulianto
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto 

Ketentuan semacam itu diatur berdasarkan Pasal 66 ayat (4) dan 67 ayat (6) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023, bahwa tatkala komposisi hakim yang setuju dan menolak seimbang, maka posisi Ketua dan Wakil Ketua MK akan menjadi penentu.

"Oleh karena itu, apabila YM Anwar Usman taat pada hukum dan etika untuk mengundurkan diri, maka Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak akan eksis," jelas Denny dan Zainal.

Baca juga: Jika Ketua MK Dinyatakan Bersalah, Prabowo Cuma Punya Satu Hari untuk Ganti Gibran

Terlebih, Anwar saat ini menjadi hakim dengan laporan dugaan pelanggaran etik serta konflik kepentingan paling banyak (15 dari 21 laporan) menyusul Putusan 90 tersebut, menilik hubungan kekerabatannya sebagai ipar Presiden Joko Widodo.

Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang telah merampungkan pemeriksaan terhadap semua pihak terlapor dan terkait sudah menyimpulkan bahwa Anwar merupakan hakim yang paling bermasalah dalam kasus pelanggaran etik ini.

Denny dan Zainal juga meminta MK menunda berlakunya putusan itu dan menangguhkan segala kebijakan berkaitan dengan putusan itu.

Sementara itu, dalam pokok permohonannya, keduanya meminta agar MK menyatakan pembentukan Putusan 90 itu inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, lantaran terdapat cacat hukum dalam proses lahirnya putusan tersebut.

Namun, gugatan yang diajukan Denny bersama Zainal itu belum diregistrasi MK. Gugatan itu baru tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan nomor 146/PUU/PAN.MK/AP3/11/2023, sebagaimana dikutip situs resmi MK, Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: Gibran Resmi Cawapres Prabowo, Ganjar Pranowo: Mari Bertarung secara Fair dan Sehat

Sebagai informasi, Putusan 90 ini telah memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023), dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved