Pilpres 2024

Sidang MKMK Temukan Indikasi Anwar Usman Berbohong Terkait Rapat Putusan Usia Capres-Cawapres

MKMK menemukan adanya dugaan kebohongan oleh Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi, terkait putusan MK

Tangkapan video youtube kompastv
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan sidang MKMK menemukan adanya dugaan kebohongan oleh Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi, terkait putusan MK soal gugatan syarat usia capres-cawapres. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan adanya dugaan kebohongan oleh Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi, terkait putusan MK soal gugatan syarat usia capres-cawapres.

Hal itu diungkapkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Rabu (1/11/2023).

Menurut Jimly, dugaan kebohongan yang dilakukan Anwar Usman terkait alasannya tidak ikut memutus 3 perkara uji materil soal usia batas usia capres-cawapres yang diputuskan ditolak MK.

"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Jimly Asshiddiqie kepada awak medie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir (rapat permusyawaratan hakim) ada dua versi. Ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," kata Jimly.

Jimly juga mengungkapkan adanya temuan baru dalam sidang dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.

Baca juga: Cerita Jimly Asshiddiqie Ketua MKMK Usai Pemeriksaan 3 Hakim Banyak Cerita Sedih yang Didapat

Temuan baru tersebut, katanya yakni perihal adanya hakim konstitusi yang melakukan pembiaran Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ikut dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH) putusan 90/PUU-XXI/2023, meski memiliki konflik kepentingan.

"Ada pelapor yang lain yang mempersoalkannya, nah ini agak berbeda juga, pembiaran. Jadi 9 hakim atau 8 hakim kok membiarkan, ga mengingatkan? Padahal ini kan ada konflik kepentingan," ucap Jimly, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Hal ini terkait hubungan keluarga antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Di mana Pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

"Kok ada sidang (RPH) dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan, kan itu kan semua orang tau bahwa ada hubungan kekeluargaan. Kok dibiarin, enggak diingatkan," kata Jimly.

"Sehinga sembilan (hakim) itu dituduh semua, melanggar semua karena membiarkan itu," sambungnya.

Karena itu, Jimly mengatakan, melalui persidangan yang telah dilakukan, MKMK telah mengonfirmasi hal tersebut kepada para hakim konstitusi terlapor. 

"Makannya kita tanyain satu-satu. Ya masing-masing punya alasan," ujarnya.

Baca juga: Advokat Bersatu Laporkan Hakim MK Arief Hidayat ke MKMK, Buntut Berani Kritik pada Penguasa

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved