Cerita Jimly Asshiddiqie Ketua MKMK Usai Pemeriksaan 3 Hakim Banyak Cerita Sedih yang Didapat

Cerita Jimly Asshiddiqie Ketua MKMK Usai Pemeriksaan 3 Hakim Banyak Cerita Sedih yang Didapat

Editor: Joanita Ary
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Cerita Jimly Asshiddiqie Ketua MKMK Usai Pemeriksaan 3 Hakim Banyak Cerita Sedih yang Didapat 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyelesaikan pemeriksaan secara tertutup untuk tiga hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Selasa (31/10/2023) malam menjelaskan bahwa ia banyak sekali menemukan masalah terkait tiga hakim tersebut.

"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ujar MKMK Jimly Asshiddiqie.

Dilansir dari Kompas.com bahkan, Jimly mengungkapkan bahwa banyak dari cerita-cerita tersebut sangat menyedihkan.

"Yang nangis justru malah kami," ucapnya.

Jimly pun mengaku sengaja memberi ruang agar para hakim konstitusi itu diberi kebebasan dalam mengungkapkan apa yang mereka rasakan soal putusan kontroversial itu.

Tetapi saat ditanya lebih detail oleh awak media, Jimly tak mau membeberkan isi pemeriksaan karena memang berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, pemeriksaan bersifat tertutup.

"Substansi pemeriksaan hakimnya, nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK," ujar Jimly.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun.

 

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved