Pilpres 2024

Baru Periksa Tiga Hakim MK, Jimly Asshiddiqie Sudah Terkejut: Wah Muntahannya Banyak Sekali

MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie mulai memeriksa hakim MK dan pelapor atas putusan yang kontroversal soal batas usia capres-cawapres.

Editor: Valentino Verry
TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tak menyangka, pemeriksaan terhadap tiga hakim MK, Selasa (31/10/2023), mendapatkan banyak informasi penting. Saat ini MKMK tengah memeriksa putusan MK yang kontroversial soal batas usia capres-cawapres. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku terkejut atas pemeriksaan terhadap tiga hakim MK.

Seperti diketahui, MKMK berencana memeriksa sembilan hakim MK terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial, yakni batas usia capres-cawapres.

MKMK baru memeriksa tiga orang hakim MK, Selasa (31/10/2023), yakni Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Seusai diperiksa, Enny mengungkapkan sangat emosional. Saking tak kuatnya, dia banyak menangis.

Enny mengaku semua yang dia ketahui telah dicurahkan pada MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.

"Sudah habis kami nangisnya tadi," kata Enny kepada awak media.

Baca juga: Advokat Bersatu Laporkan Hakim MK Arief Hidayat ke MKMK, Buntut Berani Kritik pada Penguasa

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan pihaknya ingin mendengar duduk masalah yang terjadi, hingga hakim MK memutuskan persoalan batas usia capres-cawapres secara melawan hukum.

Namun, Jimly masih belum membeberkan substansi apa saja yang dibahas dalam sidang pemeriksaan hari ini.

"Substansi pemeriksaan hakimnya, nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK," ujarnya.

"Yang jelas di samping kita ngecek itu, bagaimana itu mengenai tuduhan pelanggaran kode etik, hakim-hakim ini kita bebasin untuk curhat. Wah curhatnya banyak sekali," tuturnya.

Baca juga: Aktivis Antikorupsi Sesali Putusan MK: Karena Gibran Semua Masalah Beres Berkat Nepotisme

"Yang nangis malah kami. Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ungkap Jimly.

Selain memeriksa terlapor, MKMK juga melakukan sidang pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pelapor.

Ada empat pelapor yang diperiksa kemarin: eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), LBH Yusuf, dan advokat Zico Simanjuntak.

Untuk laporan Zico, tidak berkaitan langsung dengan perkara putusan Nomor 90 tapi masih berhubungan langsung dengan MKMK.

Gibran Rakabuming Raka yang jadi cawapres Prabowo Subianto melalui putusan MK, kini memicu polemik.
Gibran Rakabuming Raka yang jadi cawapres Prabowo Subianto melalui putusan MK, kini memicu polemik. (Tim Prabowo-Gibran)

Besok, masih dalam proses pemeriksaan, MKMK bakal memeriksa dua pelapor dan tiga hakim konstitusi selaku terlapor, yaitu: Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved