Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Polda Metro Bakal Periksa Alex Tirta yang Sewakan Rumah Mewah di Kertanegara untuk Firli Bahuri

Rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang jadi safe house Firli Bahuri, ternyata disewa Alex Tirta.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Humas PBSI
Alex Tirta Ketua Harian PP PBSI 

Dua sumber Kompas.com menyebut rumah Firli di Kertanegara itu berfungsi seperti kediaman rahasia dan digunakan untuk bertemu Syahrul.

“Betul (Syahrul dan Firli) pernah ketemu di situ,” tutur salah satu sumber Kompas.com, Kamis (26/10/2023).

Minggu (29/10/2023) sejumlah awak media tidak menyangka menjumpai Firli di acara lomba badminton Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Cup 2023 di Senayan, Jakarta Pusat.

Sebab, nama Firli tidak ada dalam daftar jenderal polisi dan TNI yang ikut berpartisipasi dalam lomba itu.

Ditemui usai kalah dari eks KASAD Jenderal Dudung Abdurrahman, Firli membantah bertemu Syahrul di Kertanegara.

Ia mengklaim rumah itu digunakan untuk beristirahat ketika ada giat di Jakarta.

"Enggak ada, enggak ada.Itu hanya tempat istirahat kalau seandainya saya ada giat di Jakarta ya," kata Firli sembari masuk ke lift.

Namun, seperti pernyataan pada 5 Oktober yang terbantahkan dengan foto pertemuan di lapangan badminton, pernyataan Firli kali ini seakan dibantah langsung oleh Syahrul.

Klaim Firli Perlu Dikonfrontir

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, seseorang yang menjadi saksi memiliki hak untuk mengingkari keterangan dari pihak lain.

Meski demikian, ia meyakini bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak akan hanya bergantung pada keterangan seorang saksi.

“Itu nanti akan dikonfrontir,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin malam.

Polisi juga melengkapi keterangan terkait pertemuan itu dengan berbagai alat bukti atau petunjuk lain seperti jejak komunikasi, rekaman CCTV, dan lainnya.

Keterangan dari pihak lain seperti Syahrul, sopir Syahrul, dan ajudannya juga akan digali.

“Kan menteri hampir tidak mungkin datang sendiri,” kata Zaenur.

Zaenur menekankan, bantahan dari Firli harus didalami penyidik dengan bukti lain tersebut.

Jika memang Firli benar bertemu Syahrul di Kertanegara, maka dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK semakin kuat.

Pasal itu melarang pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berperkara.

“Juga harus dicari keterkaitannya apakah benar terjadi tindak pidana pemerasan yang itu juga merupakan bentuk tindak pidana korupsi,” tutur Zaenur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teka-Teki Pertemuan Frli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di Kertanegara"

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved