Kasus Korupsi

Kabareskrim Ungkap Terdapat 272 Kasus Korupsi Ditangani, Kerugian Negara Mencapai Rp 6,5 Triliun

Sepanjang tahun ini, Wahyu mengungkapkan, sudah ada Rp 619 miliar asset recovery atau pemulihan kerugian negara.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengultimatum anggota Polri untuk tidak terlibat serta membantu sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sepanjang 2023 terdapat 1.233 perkara korupsi yang diterima Polri. 

Dari 1.233 jumlah tersebut, 272 perkara di antaranya sudah selesai ditangani.

Kemudian dari 272 perkara itu, Bareskrm Polri mengungkap adanya kerugian negara hingga Rp 6,5 triliun.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Polri), Komjen Pol Wahyu Widada.

"Di tahun 2023 ini, tahun berjalan itu ada 6,5 triliun kerugian negara yang kita tangani," ujarnya dalam Konferensi Hukum Nasional oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Senin (25/10/2023).

Kemudian sepanjang tahun ini, Wahyu mengungkapkan, sudah ada Rp 619 miliar asset recovery atau pemulihan kerugian negara.

"Asset recovery yang sudah kita lakukan sekitar 619 miliar rupiah. Ini akan terus kita tingkatkan," katanya.

Pengungkapan kerugian negara akibat korupsi itu disebutna meningkat dibandingkan tahun sebelumya yang mencapai Rp 5,3 triliun.

Tapi sayangnya, asset recovery oleh Bareskrim Polri masih lebih besar nilainya pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2023, yakni Rp 1,7 triliun.

"Di tahun 2022 itu ada 272 LP yang bisa kita selesaikan dengan total kerugian negara 5 triliun lebih dan asset recovery kita adalah 1,7 triliun," ujarnya.

Menurutnya, tindak pidana korupsi di Indonesia cenderung semakin banyak tiap tahunnya dari berbagai kalangan.

Peristiwa korupsi sulit dihindari, baik dari pejabat level menteri hingga kepala desa sekalipun.

"Kita lihat ada menteri, pejabat. Tapi di kepala desa, penggunaan dana desa pun juga banyak dilakukan penyimpangan," kata Wahyu.

Khusus di tingkat desa, Wahyu mengungkapkan bahwa pendampingan terus dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas.

"Dana desa dikumpulkan untuk plesiran, untuk seolah-olah studi banding ke suatu tempat. Nah hal-hal yang tidak boleh dilakukan, tetapi ini terus kita lakukan pendampingan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim: 272 Kasus Korupsi Ditangani pada 2023, Pemulihan Kerugian Negara Rp619 Miliar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved