Berita Nasional
Jokowi Santai Dilaporkan Erick Cs ke KPK, Gibran Persilakan KPK Tindaklanjuti Tuduhan KKN
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) melaporkan Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Selain menuai banyak protes dan kritikan, keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi soal batas usia calon presiden-calon wakil presiden berbuntut panjang.
Presiden Jokowi dan kedua putranya kini resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman juga turut dilaporkan.
Mereka dilaporkan atas tuduhan menjalankan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Adapun pelapornya adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)
Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi menyebut bahwa dirinya menghormati proses hukum.
"Ya itu kan proses demokrasi di bidang hukum. Kita hormati semua proses itu," ujar Jokowi di acara Investor's Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10/2023)
Baca juga: Kecewa Putusan MK, Erick Laporkan Jokowi, Kaesang, Gibran dan Anwar Usman ke KPK atas Tuduhan KKN
Sikap yang sama ditunjukkan oleh Gibran Rakabuming Raka.
Gibran menyebut, terkait pelaporan itu, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK
"Ya biar ditindaklanjuti KPK, monggo, silakan," kata Gibran kepada wartawan, Selasa (24/10/2023)
Dilaporkan terkait putusan MK
Koordinator TPDI, Erick S. paat ketika berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Jokowi, Gibran, Kaesang dan Anwar Usman
Baca juga: Tolak Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Warga Sunu NTT Gelar Ritual Adat dan Doa di Depan Patung Jokowi
"Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas.com.
Erick mengatakan, landasan hukum pelaporan terhadap Jokowi hingga Kaesang adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Menpora Kirim Onic, EVOS, RRQ Kazu dan Bigetron Wakili Indonesia di Ajang FFWS SEA 2025 |
![]() |
---|
Istana Tepis Pernah Tawarkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam |
![]() |
---|
Menteri KKP Dorong Mahasiswa UMJ Ikut Ciptakan Solusi Kedaulatan Laut |
![]() |
---|
Wujudkan Masyarakat Mandiri, Kilang Dumai Gagas Program Bedelau Minapolitan |
![]() |
---|
Prabowo Utus Teddy Indra Wijaya Bujuk Mahfud MD Gabung di Komite Reformasi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.