Berita Nasional
Kecewa Putusan MK, Erick Laporkan Jokowi, Kaesang, Gibran dan Anwar Usman ke KPK atas Tuduhan KKN
Erick menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Selain menuai banyak protes dan kritikan, keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi soal batas usia calon presiden-calon wakil presiden berbuntut panjang.
Presiden Jokowi dan kedua putranya kini resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman juga turut dilaporkan.
Mereka dilaporkan atas tuduhan menjalankan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Adapun pelapornya adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)
Hal ini disampaikan Koordinator TPDI, Erick S. Paat ketika berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: Tolak Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Warga Sunu NTT Gelar Ritual Adat dan Doa di Depan Patung Jokowi
"Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas.com.
Erick mengatakan, landasan hukum pelaporan terhadap Jokowi hingga Kaesang adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme."
"Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Erick.
Baca juga: Sekjen PDIP Tanggapi Gibran Jadi Cawapres Prabowo: Jadi Kontrasting Ganjar-Mahfud yang Anti-KKN
Setelah itu, Erick juga melandasi laporannya lantaran Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1959 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Penyelenggara Negara," kata Erick.
Erick menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.
Dia mengataka,n jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat berinidikasi akan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour di Jatinegara Jakarta Timur Terkait Dugaan Korupsi Haji 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Karnavian Bantah Beri Izin Bupati Pati Menaikan Pajak |
![]() |
---|
Dengar Musik di Kamar Hotel Juga Ditagih Royalti, Begini Aturan Mainnya |
![]() |
---|
Judi Online Mengintai Generasi Muda, PPATK Temukan Pemain Berusia 10–16 Tahun |
![]() |
---|
Gejolak di Pati Bikin Tito Karnavian Waswas pada Kepala Daerah, Ini Saran Cak Imin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.