Berita Nasional

Kecewa Putusan MK, Erick Laporkan Jokowi, Kaesang, Gibran dan Anwar Usman ke KPK atas Tuduhan KKN

Erick menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres

|
Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Kolase Presiden Jokowi dan Gibran 

"Sebagai pengajar hukum tata negara, saya memandang situasi Negara Hukum Indonesia makin berjarak dengan keadilan konstitusional dan makin menunjukkan etika moral yang terpuruk, utamanya setelah cawe-cawe Presiden Joko Widodo menunjukkan wajah aslinya dengan terjadinya benturan kepentingan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, serta menguatnya politik dinasti yang kolutif dengan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon dalam Pilpres 2024," terang Denny Indrayana melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/10/2023)

Mencermati hal tersebut, Denny Indrayana kembali berkirim surat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etika Anwar Usman.

Surat tersebut melengkapi surat pengaduan Denny sebelumnya pada 27 Agustus 2023.

"Sebagaimana telah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, akibat tidak mundurnya Anwar Usman dari pemeriksaan dan putusan perkara, khususnya Nomor 90, terkait umur syarat capres-cawapres, maka terjadi benturan kepentingan.

Karena, sangat jelas dan terang benderang—khususnya dengan majunya Gibran sebagai pasangan Prabowo, bahwa putusan 90 berkaitan langsung dengan keluarga Anwar Usman (Baca Jokowi-Gibran). Hal mana dilarang dalam Peraturan MK tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi," terang Denny

Lebih jauh, Denny mengatakan bahwa akibat dari tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, maka Putusan 90 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

"Karena Putusan 90 MK tersebut tidak sah, maka dengan penalaran hukum yang sehat dan wajar, tidak bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran sebagai paslon Capres-Cawapres di KPU," ungkap Denny
.
"Oleh karena itu, jika KPU tetap menerima dan mengesahkan pendaftaran paslon yang berdasarkan Putusan 90 MK yang tidak sah demikian, maka saya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Bawaslu, untuk membatalkan penetapan pasangan calon tidak mempunyai dasar hukum tersebut," tandasnya

Sekjen PDIP Tanggapi Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Sebelumnya, Gibran resmi diumumkan menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh Prabowo di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/223) malam usai berkoordinasi dengan para ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto turut menanggapi pencalonan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Pihaknya, kata dia, langsung semakin bergerak cepat, lebih mantap dan semakin semangat. 

Menurut dia, PDI Perjuangan ini partai banteng. Sehingga, semakin ditekan kian semangat. 

Baca juga: Breaking News: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Prabowo-Gibran Melenggang Mulus

"Munculnya Prabowo-Gibran justru akan menjadi kontrasting dengan Ganjar-Mahfud MD. Terlebih Ganjar Pranowo-Mahfud MD dikenal visioner, punya nyali, dan perpaduan antara harapan percepatan daya unggul bangsa dan ketegasan dalam menegakkan keadilan. Positioning Prof Mahfud MD sebagai pendekar hukum dan pembela wong cilik menjadi semangat anti KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) yang lahir kembali dengan daya semangat yang lebih besar," jelas Hasto melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/10/2023).

Hasto menyebut, PDI Perjuangan bersama PPP, Perindo, dan Hanura serta relawan justru semakin meyakini jalan politiknya yang dibimbing oleh nilai moral dan etika politik. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved