Berita Nasional

Integritasnya Diragukan Mahfud MD, Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie: Lihat Kinerja Lewat Putusan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc, Selasa (24/10/2023). 

|
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Antaranews.com
Jimly Asshiddiqie 

“Saya ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di lngkungan kepaniteraan dan sekretariat jenderal Mahkamah Konstitusi,” kata Anwar Usman, Selasa, dikutip dari YouTube KompasTV.

Merespon pernyataan Mahfud MD

Dalam kesempatan sama, Jimly Asshiddiqie juga merespon pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD soal MKMK bisa dibeli dan direkayasa.

Jimly menegaskan, bahwa Mahfud MD telah mengklarifikasi pernyataannya yang telah beredar di ruang publik.

“Sudah-sudah, dia (Mahfud) salah, kan statement (pernyataan) sudah diubah dia,” ujar Jimly saat dihubungi Warta Kota pada Selasa (24/10/2023).

Jimly juga berkelakar soal tudingan bahwa MKMK dapat dibeli dan direkayasa.

Dia menjelaskan, MKMK baru dibentuk ketika ada dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim MK.

“MKMK kan baru dibentuk sekarang, mungkin itu (pernyataan Mahfud) nggak apa-apa, salah ngomong saja atau pengalaman pribadi, kan MK itu kewenangannya besar sekali,” kata Jimly.

Baca juga: Jokowi Santai Dilaporkan Erick Cs ke KPK, Gibran Persilakan KPK Tindaklanjuti Tuduhan KKN

Menurut dia, dugaan pelanggaran majelis hakim justru bermunculan setelah dia pensiun menjadi Ketua MK pada 2006 lalu.

Sejak MK dipimpin Mahfud MD, Akil Mochtar sampai sekarang, kata dia, begitu banyak pelanggaran yang masuk di MK.

“Sesudah periode saya (2003-2006), periode kedua itu banyak sekali yang memperebutkannya. Jadi Hakim MK itu memang rawan, ada saja orang yang memperdagangkan pengaruh,” ungkap Jimly.

“Contohnya itu ada namanya Akil Mochtar, itu periode kedua zamannya (setelah) Pak Mahfud tuh. Memperdagangkan pengaruh untuk dapat duit lebih banyak, nah itu contohnya sudah ada dalam pengalaman Pak Mahfud sendiri,” sambungnya.

Selain itu, kata dia, ada juga pihak yang memperdagangkan pengaruh untuk mendapatkan jabatan yang lebih tinggi lagi. Jimly menegaskan, kedua praktik itu tetap tidak dibenarkan karena menyalahgunakan posisinya sebagai Hakim MK.

“Kalau yang (terima) uang sekarang sudah masuk penjara, sama kayak Akbar (Patrialis Akbar, mantan Hakim MK),” imbuhnya.

Jimly mengklaim, sejak pertama MK dibentuk dan dipimpinnya, lembaga tersebut cukup bersih. Buktinya, tidak ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim MK.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved