Berita Nasional
Anak Buah Anwar Usman Gelar Rapat usai Nama Kantor MK di Google Maps Diubah jadi Mahkamah Keluarga
Pada Google Maps terlihat MK yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat berubah namanya menjadi Mahkamah Keluarga.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi kejahilan netizen yang mengubah nama lokasi MK menjadi Mahkamah Keluarga di Google Maps.
Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria mengaku sudah tahu dengan perubahan nama MK menjadi Mahkamah Keluarga di Google Maps tersebut.
Dikutip dari Kompas.com MK mengaku masih menelusuri perihal ini.
"Kami sudah mengetahui, kami sedang membahas dulu, apa akan kami sikapi nanti setelah pembahasan itu," ujar mutia.
Pada Google Maps terlihat MK yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat berubah namanya menjadi Mahkamah Keluarga.
Diketahui Google mempersilakan siapa saja merubah nama titik lokasi untuk menjadi rekomendasi.
Baca juga: Jokowi Santai Dilaporkan Erick Cs ke KPK, Gibran Persilakan KPK Tindaklanjuti Tuduhan KKN
Namun pada pukul 14.00 WIB lokasi nama MK di Google Maps sudah berubah menjadi Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya MK menuai kritik pedas dari masyarakat Indonesia.
Pasalnya, lembaga yudikatif tertinggi itu mengabulkan gugatan batas usia minimal Capres Cawapres.
Menjadi heboh lantaran usai pengabulan gugatan tersebut, putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming dicalonkan sebagai Cawapres.
Menambah polemik, Ketua MK Anwar Usman ialah paman dari Gibran Rakabuming yang tidak lain adik ipar Presiden Jokowi.
Anwar Usman Bantah Tudingan MK Jadi Mahkamah Keluarga
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bantah tudingan adanya konflik kepentingan dirinya dengan keponakannya Gibran Rakabuming Raka dalam kasus gugatan batas usia capres cawapres.
Suara Anwar Usman bergetar saat menjawab isu berubahnya Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Mahkamah Keluarga usai mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres.
Diketahui belum genap seminggu putusan MK terkait batas usia capres cawapres, Gibran Rakabuming dideklarasikan sebagai Cawapres Prabowo Subianto pada Minggu (22/10/2023).
Kemudian, hal itu menyudutkan vonis gugatan MK yang dianggap tidak profesional.
Anwar Usman pun membantah tudingan masyarakat yang menyebut MK kini berubah menjadi Mahkamah Keluarga lantaran vonis tersebut.
Bahkan, Anwar Usman bersumpah atas nama Al Quran bahwa ia masih memegang teguh profesionalitas sebagai seorang hakim.
Baca juga: Suara Anwar Usman Bergetar Saat Bantah Tudingan MK Berubah Jadi Mahkamah Keluarga
Baca juga: Diledek Mahkamah Keluarga, Anwar Usman Merasa Difitnah Banyak Orang, Bawa Nama Tuhan
Baca juga: Mahfud MD Soroti Hubungan Kekeluargaan Anwar Usman dan Gibran, Harusnya Tak Boleh Pimpin Sidang
“Saya memegang teguh sumpah saya memegang teguh amanah dalam konstitusi UUD amanah dalam agama yang ada dalam Al Quran,” jelasnya.
Lalu, Usman pun membawa kisah Nabi Muhammad SAW yang pernah bersumpah akan memotong tangan putrinya sendiri apabila ketahuan mencuri.
Menurut Anwar Usman, teladan Nabi Muhammad SAW itu yang menjadi pegangannya selama menjadi seorang hakim sejak tahun 1985.
“Kepada seorang bangsawan Quraisy beliau katakan andaikan Fatimah mencuri aku sendiri yang akan memotong tangannya,” kata Anwar Usman menceritakan kisah nabi.
Sesaat setelah menceritakan teladannya itu, suara Anwar Usman bergetar. Ia memastikan bahwa artinya hukum harus berdiri tegak lurus tanpa boleh ada intervensi dan takluk kepada siapapun.
“Artinya bahwa hukum harus berdiri tegak berdiri lurus tanpa boleh diintervensi tanpa boleh takluk oleh siapapun dan dari manapun,” jelasnya.
BERITA VIDEO: Empat Orang Keluarga Jokowi Dilaporkan atas Dugaan KKN ke KPK
Anwar Usman Merasa Difitnah Banyak Orang
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Ketua MK Anwar Usman jadi bahan ledekan netizen gara-gara meloloskan syarat usia Capres/Cawapres hingga dikatakan mahkamah keluarga.
Menanggapi dengan santai Anwar Usman mengatakan dirinya merasa difitnah banyak orang.
Karena keputusannya yang membuka karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto.
"Loh, ini Mahkamah Keluarga, Keluarga Bangsa Indonesia, itu, jadi begini, yang fitnah atau segala macam, dosa mereka jadi pahala buat saya, buat kami, hakim-hakim mahkamah konstitusi," kata Anwar Usman, Jumat (20/10/2023).
Dia membantah bahwa keputusannya tersebut tidak ada hubungannya dengan pertalian keluarga Joko Widodo.
Ia menyebut keputusan yang diberikan sudah atas nama Allah dan demi keadilan.
Ia pun menanggapi plesetan terkait lembaga yang diketuainya disebut sebagai Mahkamah Keluarga di berbagai media.
Baca juga: Mahfud MD Soroti Hubungan Kekeluargaan Anwar Usman dan Gibran, Harusnya Tak Boleh Pimpin Sidang
Anwar Usman tidak habis pikir dengan plesetan orang-orang yang melabeli MK dengan julukan mahkamah keluarga.
Anwar Usman mengatasi, jika ada pihak yang menghina atau memfitnah dirinya atau MK tidak perlu dilawan karena dosanya akan menjadi pahala untuk dirinya dan hakim-hakim konstitusi.
Menurutnya, putusan tentang apa pun, siapa pun hakimnya dan di pengadilan mana pun akan selalu menuai pro dan kontra.
Sejak jaman dulu pasti selalu ada pro dan kontra tentang suatu keputusan, sebagus apa pun.
"Yang jelas hakim menjatuhkan putusan itu atas nama Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya.
"Jadi bertangungjawabnya kepada Allah, saya juga bingung kalau ada plesetan seperti tadi," demikian kata Anwar Usman.
Dilaporkan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi plesetan terkait lembaga yang diketuainya disebut sebagai Mahkamah Keluarga di berbagai media.
Anwar Usman tidak habis pikir dengan plesetan orang-orang yang melabeli MK dengan julukan mahkamah keluarga.
"Loh, ini Mahkamah Keluarga, Keluarga Bangsa Indonesia, itu, jadi begini, yang fitnah atau segala macam, dosa mereka jadi pahala buat saya, buat kami, hakim-hakim mahkamah konstitusi," kata Anwar Usman, Jumat (20/10/2023).
Anwar Usman mengatasi, jika ada pihak yang menghina atau memfitnah dirinya atau MK tidak perlu dilawan.
Karena dia merasa dosa mereka akan menjadi pahala untuk dirinya dan hakim-hakim konstitusi.

Menurutnya, putusan tentang apa pun, siapa pun hakimnya dan di pengadilan mana pun akan selalu menuai pro dan kontra.
Sejak jaman dulu pasti selalu ada pro dan kontra tentang suatu keputusan, sebagus apa pun.
"Yang jelas hakim menjatuhkan putusan itu atas nama Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya.
"Jadi bertangungjawabnya kepada Allah, saya juga bingung kalau ada plesetan seperti tadi," demikian kata Anwar Usman.
Baca juga: Denny Indrayana Minta Ketua MK Anwar Usman Mundur, Tak Boleh Tangani Kasus Gibran Jokowi

Denny Indrayana minta Anwar Usman Mundur
Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana PhD meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mundur dari kasus berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka.
Anwar Usman berpotensi melanggar kode etik jika tetap ikut dalam persidangan yang membahas judicial review terkait umur calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Gibran Rakabuming Raka adalah putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang kini menjadi Wali Kota Solo.
"Ketua MK Anwar Usman SEHARUSNYA Mundur dari Kasus Yang Terkait dengan Gibran Jokowi," tulis Denny Indrayana dalam akun twitternya, Minggu (27/8/2023).
Wartakotalive.com telah meminta izin kepada Denny Indrayana untuk mengutip pernyataannya tersebut sebagai berita.
Menurut Denny, Ketua MK Anwar Usman seharusnya mundur dari perkara yang memeriksa konstitusionalitas syarat umur capres dan cawapres.
Denny Indrayana mengingatkan adanya kode etik yang berpotensi dilanggar oleh Anwar Usman.
Baca juga: Pengamat Menduga Gugatan PSI Soal Usia Capres Cawapres ke MK atas Perintah Jokowi untuk Gibran
Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006, khususnya Prinsip Ketakberpihakan, pada penerapan butir 5 huruf b mengatur:
"Hakim konstitusi – kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan – harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: ... b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan".
Maka, meskipun Gibran Jokowi bukan pemohon atau pihak dalam perkara pengujian syarat umur capres-cawapres tersebut, adalah fakta yang tak terbantahkan bahwa perkara tersebut berkait langsung dengan kepentingan peluang Gibran Jokowi berpotensi maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.
Apalagi Presiden Jokowi, sang Kakak Ipar Anwar Usman, telah secara resmi memberikan keterangan Presiden dalam persidangan di MK, yang pada intinya, tidak menolak permohonan syarat umur diturunkan menjadi 35 tahun, dan memberi peluang Gibran Jokowi menjadi cawapres tersebut.
"Mahkamah Konstitusi mengadukan saya ke Kongres Advokat Indonesia karena diduga merusak kehormatan dan kewibawaan Mahkamah dalam soal twit perkara sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup," ujar Denny.
"Mari kita lihat, bagaimana sembilan hakim konstitusi bersikap atas potensi benturan kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam memeriksa perkara syarat umur capres dan cawapres."
Saya berpandangan, masih ikut sertanya Anwar Usman memeriksa perkara tersebut, bukan hanya melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi, lebih jauh sikap tidak etis Ketua MK yang demikian berpotensi lebih merusak kemerdekaan, kehormatan, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)
Sosok Bupati Koltim yang Dikabarkan Ditangkap KPK, Baru Dilantik 5 Bulan |
![]() |
---|
Bersama NGO dari 44 Negara, INH Kirim Bantuan ke Gaza Palestina |
![]() |
---|
Alasan Desa Cijayanti di Kabupaten Bogor Jadi Titik Strategis Dapur SPPG |
![]() |
---|
Air Liur Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Diambil Polisi untuk Tes DNA |
![]() |
---|
Naikkan Pajak 250 Persen, Bupati Pati Sempat Foya-foya Dangdutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.