Pilpres 2024

Polri Sudah Terbitkan SKCK untuk Gibran Rakabuming Raka yang Maju Bacawapres Prabowo

Baintelkam Polri menerbitkan SKCK untuk Gibran Rakabuming Raka pada Senin (23/10/2023) hari ini sebagai syarat maju Pilpres 2024.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota
Walikota Solo Gibran Rakanuming Raka mendatangi acara dukungan kepada dirinya menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) dengan tema “Indonesia Memanggil Gibran” di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2023). 

Hasyim menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu, pencalonan capres dan cawapres akan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Namun, berdasarkan UU 7/2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu, ada perubahan dalam masa kampanye.

Peruntukkan SKCK

SKCK adalah surat keterangan catatan kepolisian, berisi keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kejahatan kriminal.

Biasanya SKCK dibuat untuk keperluan melamar kerja, baik di perusahaan swasta ataupun untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS. Surat ini memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku surat keterangan itu bisa diperpanjang apabila masih dibutuhkan.

Masa berlaku SKCK yaitu enam bulan dari penerbitannya. Apabila diperlukan, pemohon SKCK dapat memperpanjang masa berlakunya.

Dengan catatan, apabila masa berlakunya sudah lebih dari setahun, maka perlu dibuat SKCK yang baru.

Tata cara pembuatan SKCK yaitu dengan mendaftarkan diri melalui loket pelayanan SKCK yang ada di kantor polisi.

Anda wajib membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan lalu melengkapi formulir.

Sekarang pendaftaran SKCK dapat dilakukan secara online.

Anda juga harus melengkapi berkas pendaftaran dengan cara mengunggahnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved