Pilpres 2024
Polri Sudah Terbitkan SKCK untuk Gibran Rakabuming Raka yang Maju Bacawapres Prabowo
Baintelkam Polri menerbitkan SKCK untuk Gibran Rakabuming Raka pada Senin (23/10/2023) hari ini sebagai syarat maju Pilpres 2024.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polri memastikan perihal adanya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhadap putra sulung dari Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Baintelkam Polri menerbitkan SKCK untuk Gibran pada Senin (23/10/2023) hari ini.
"SKCK atas nama Gibran sudah terbit dan ditandatangani Pak Kabaintelkam pagi ini jam 09.00 WIB," kata Ramadhan, kepada wartawan, Senin.
Namun, jenderal bintang satu itu tak menjelaskan secara rinci apakah SKCK sudah diambil pihak Gibran atau belum.
Baca juga: Erick Thohir Urus SKCK ke Mabes Polri, Siap Jadi Cawapres Prabowo?
Diketahui, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah dideklarasikan sebagai pendamping Capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Nama Gibran diumumkan langsung Prabowo pada Minggu (22/10/2023) malam di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara Nomor IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
abes Polri terbitkan empat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi para bakal capres (bacapres) dan bakal cawapres (bacawapres) yang akan bersaing di Pilpres 2024.
Keempat bakal capres dan bakal cawapres yang sudah membuat SKCK itu adalah Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Muhaimin Iskandar atau cak Imin.
Kemudian, disusul Anies Baswedan yang membuat SKCK dengan mendatangi Kantor Baintelkam di Kawasan Cilandak Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023).
"Sampai saat ini, Baintelkam Polri sudah menerbitkan 4 SKCK Bacapres dan Bacawapres," kata Kabag Penum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (25/9/2023).
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana memajukan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024.
Baca juga: Diantar Naik Sepeda Motor, Anies Urus SKCK Mandiri di Baintelkam Polri
Rencana itu termaktub dalam Rancangan Peraturan PKPU.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari, menjelaskan alasan pihaknya mengusulkan hal tersebut.
Hasyim menjelaskan, bahwa berencana memajukan jadwal pendaftaran dari semula 19 Oktober menjadi 10 Oktober 2023.
Masa pendaftaran pun dari hampir sebulan menjadi seminggu waktunya.
Hasyim menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu, pencalonan capres dan cawapres akan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Namun, berdasarkan UU 7/2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu, ada perubahan dalam masa kampanye.
Peruntukkan SKCK
SKCK adalah surat keterangan catatan kepolisian, berisi keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kejahatan kriminal.
Biasanya SKCK dibuat untuk keperluan melamar kerja, baik di perusahaan swasta ataupun untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS. Surat ini memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku surat keterangan itu bisa diperpanjang apabila masih dibutuhkan.
Masa berlaku SKCK yaitu enam bulan dari penerbitannya. Apabila diperlukan, pemohon SKCK dapat memperpanjang masa berlakunya.
Dengan catatan, apabila masa berlakunya sudah lebih dari setahun, maka perlu dibuat SKCK yang baru.
Tata cara pembuatan SKCK yaitu dengan mendaftarkan diri melalui loket pelayanan SKCK yang ada di kantor polisi.
Anda wajib membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan lalu melengkapi formulir.
Sekarang pendaftaran SKCK dapat dilakukan secara online.
Anda juga harus melengkapi berkas pendaftaran dengan cara mengunggahnya.
| Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
|
|---|
| Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
|
|---|
| Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
|
|---|
| AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
|
|---|
| Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Gibran-datang-di-Tuprok.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.