Pilpres 2024

Ketum PBB Yusril Tak Yakin Besok Deklarasi Prabowo-Gibran: Tidak Mungkin Dicampur dengan Hari Santri

Yusril Ihza Mahendra dan Gibran Rakabuming Raka bertemu di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (21/10/2023). 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Dok. PBB
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Gibran Rakabuming Raka di kediaman Yusril di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 

Untuk itu, KPU harus melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 tahun 2018 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Nah disesuaikan frasanya sesuai apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi, terlepas dari kontroversinya," ungkap Ketua KPU periode 2021.

Baca juga: Ahli Hukum UI Anggap Hakim MK Sembrono dan Inkonsisten, Hari ini BEM 50 Kampus Kepung Istana Negara

Pendapat Ilham tersebut didasarkan pada wewenang KPU sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan UU yang berlaku.

"Karena KPU hanya sebagai penyelenggara dan penyelenggara berdasarkan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan ia tidak akan maju sebagai calon wakil presiden jika menjadi Gibran Rakabuming Raka, pasca putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra minta Gibran untuk sadar diri, tak mau jadi cawapres Prabowo Subianto.
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra minta Gibran untuk sadar diri, tak mau jadi cawapres Prabowo Subianto. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Karena menurut Yusril putusan itu akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sehingga lebih bijak bila kesempatan maju sebagai calon wakil presiden tidak diambil oleh Gibran.

Gibran, yang kini menjabat Wali Kota Solo, kerap disebut sebagai salah satu bakal calon wakil presiden yang hingga kini masih digaungkan untuk mendampingi Prabowo.

"Menyadari bahwa ini akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sekarang dan di kemudian hari maka dengan jiwa besar saya tidak akan memanfaatkan putusan ini, saya akan memutuskan tidak akan maju," kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Menurut Yusril jika Gibran mampu menolak tawaran menjadi cawapres maka hal tersebut menunjukkan sikap berjiwa besar dari seorang negarawan.

"Saya kira orang akan melakukan hormat setinggi-tingginya sudah diberi kesempatan, dia enggak mau menggunakan, artinya dia berjiwa besar dan dia seorang negarawan," kata Yusril.

Lebih lanjut pakar hukum tata negara menyampaikan, putusan MK adalah putusan problematik dan ada penyelundupan hukum.

Yusril menilai karena dari hasil putusan tersebut mengatakan mengabulkan sebagian saja.

Adapun putusan yang dimaksud adalah putusan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dikabulkan sebagian pada Senin (16/10/2023).

"Kalau ditanya kepada saya ini problematik atau tidak, iya, penyelendupan hukum macam-macam," ujarnya.

"Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius, putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," jelas Yusril.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved