Pilpres 2024
Ketum PBB Yusril Tak Yakin Besok Deklarasi Prabowo-Gibran: Tidak Mungkin Dicampur dengan Hari Santri
Yusril Ihza Mahendra dan Gibran Rakabuming Raka bertemu di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (21/10/2023).
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Untuk itu, KPU harus melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 tahun 2018 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Nah disesuaikan frasanya sesuai apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi, terlepas dari kontroversinya," ungkap Ketua KPU periode 2021.
Baca juga: Ahli Hukum UI Anggap Hakim MK Sembrono dan Inkonsisten, Hari ini BEM 50 Kampus Kepung Istana Negara
Pendapat Ilham tersebut didasarkan pada wewenang KPU sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan UU yang berlaku.
"Karena KPU hanya sebagai penyelenggara dan penyelenggara berdasarkan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan ia tidak akan maju sebagai calon wakil presiden jika menjadi Gibran Rakabuming Raka, pasca putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena menurut Yusril putusan itu akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sehingga lebih bijak bila kesempatan maju sebagai calon wakil presiden tidak diambil oleh Gibran.
Gibran, yang kini menjabat Wali Kota Solo, kerap disebut sebagai salah satu bakal calon wakil presiden yang hingga kini masih digaungkan untuk mendampingi Prabowo.
"Menyadari bahwa ini akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sekarang dan di kemudian hari maka dengan jiwa besar saya tidak akan memanfaatkan putusan ini, saya akan memutuskan tidak akan maju," kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Menurut Yusril jika Gibran mampu menolak tawaran menjadi cawapres maka hal tersebut menunjukkan sikap berjiwa besar dari seorang negarawan.
"Saya kira orang akan melakukan hormat setinggi-tingginya sudah diberi kesempatan, dia enggak mau menggunakan, artinya dia berjiwa besar dan dia seorang negarawan," kata Yusril.
Lebih lanjut pakar hukum tata negara menyampaikan, putusan MK adalah putusan problematik dan ada penyelundupan hukum.
Yusril menilai karena dari hasil putusan tersebut mengatakan mengabulkan sebagian saja.
Adapun putusan yang dimaksud adalah putusan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dikabulkan sebagian pada Senin (16/10/2023).
"Kalau ditanya kepada saya ini problematik atau tidak, iya, penyelendupan hukum macam-macam," ujarnya.
"Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius, putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," jelas Yusril.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pilpres 2024
PBB (Partai Bulan Bintang)
Yusril Ihza Mahendra
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka
Koalisi Indonesia Maju (KIM)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Hari Santri
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.