Pilpres 2024
Denny Indrayana Singgung Peluang Gibran di Pilpres, Kalau Nekat Maju Pakai Putusan 90 Tidak Sah
Denny Indrayana pada Kamis (19/10/2023) menyebutkan pada awalnya putusan MK ditunggu untuk membuka peluang Gibran
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar Tata Hukum Negara Denny Indrayana kembali menyinggung soal peluang Gibran Rakabuming Raka yang semula digadang bakal maju sebagai di Pilpres 2024 setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.
Dikutip Wartakotalive.com dari akun twitter Denny Indrayana pada Kamis (19/10/2023) menyebutkan pada awalnya putusan MK ditunggu untuk membuka peluang Gibran yang merupakan putra pertaama Jokowi sebagai cawapres.
Kemudian ada aksi, muncul reaksi.
"Jika Jokowi nekat, dia akan berhadapan dengan konsekuensi ditariknya dukungan partai dan kader partainya dari kabinet. Jokowi berhitung ulang, bisa dimakzulkan," ujar Denny.
Maka, deklarasi dukungan Projo ke 08, batal gegap gempita.
Baca juga: Dipilih PDIP, Denny Indrayana Yakini Mahfud MD Bisa Selamatkan Indonesia yang Terpuruk Akibat Jokowi
Cukup dengan pukulan gong 8 kali.
Sekarang, apakah akan muncul KIP, sehingga tiga kader NU atau PKB atau Gus Dur ada di cawapres, atau electoral Threshold Ini bukan bocoran, hanya perkiraan.
Yang pasti kalau maju menggunakan Putusan 90 MK yang tidak sah, akan problematik dan bermasalah.
"Putusan 90 mempunyai kecacatan konstitusional yang mendasar, dan karenanya tidak sah," ujar Denny dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).
Denny mengatakan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa "Seorang hakim ... wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa".
Baca juga: Analisis Denny Indrayana Soal Putusan MK Terbukti Nyata: Gibran Berpeluang Jadi Paslon Pilpres 2024
Ia menyebut putusan dapat dinyatakan tidak sah apabila hakim yang benturan kepentingan tidak mundur dari perkara.
Denny juga menegaskan bahwa Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mewajibkan seorang hakim konstitusi untuk mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara karena hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.
Mengacu pada aturan tersebut, Denny menilai tidak mundurnya seorang hakim konstitusi dari suatu perkara ketika ada benturan kepentingan yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya terhadap putusan, akan membawa konsekuensi hukum bahwa putusan MK yang demikian menjadi tidak sah.
"Pandangan dan pendapat saya, jelas dan terang-benderang bahwa penanganan Putusan 90 seharusnya tidak diperiksa, diadili, apalagi diputus oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan keluarga dari Gibran Rakabuming Raka," jelas Denny.
Denny pun menyinggung pemohon Perkara 90 yang secara jelas mendasarkan argumentasinya pada kekaguman dan klaim prestasi Gibran.
| Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
|
|---|
| Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
|
|---|
| Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
|
|---|
| AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
|
|---|
| Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.