Pilpres 2024

Denny Indrayana Singgung Peluang Gibran di Pilpres, Kalau Nekat Maju Pakai Putusan 90 Tidak Sah

Denny Indrayana pada Kamis (19/10/2023) menyebutkan pada awalnya putusan MK ditunggu untuk membuka peluang Gibran

|
Youtube/Arnold Purnomo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digadang maju Pilpres 2024 

Oleh karena itu, kata Denny, meskipun Gibran atau Jokowi bukanlah pemohon, tetapi Putusan 90 itu berdampak langsung atas peluang Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024.

Denny sebelumnya juga telah mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh Anwar karena tidak mundur dari perkara terkait syarat usia capres-cawapres.

Namun, kata dia, laporannya tidak ditanggapi hingga saat ini.

"Sehingga, karena Putusan 90 diperiksa, diadili, dan diputuskan pula oleh Ketua MK Anwar Usman, yang nyata-nyata mempunyai benturan kepentingan, yang tidak mengundurkan diri atas perkara yang terkait langsung dengan kepentingan kakak iparnya Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka, maka konsekuensi hukumnya Putusan 90 harus dinyatakan tidak sah," kata Denny.

Selain pelanggaran benturan kepentingan (conflict of interest) Anwar, Denny juga menilai Putusan 90 mempunyai banyak cacat konstitusional.

Pertama, pemohon tidak mempunyai legal standing, sehingga permohonan wajarnya dinyatakan tidak diterima.

Hal itu senada dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Suhartoyo pada Putusan 90.

Kedua, Jika legal standing pemohon diterima, Denny menilai permohonan seharusnya dinyatakan gugur karena sudah ditarik meskipun dibatalkan lagi.

Menurutnya, hal itu menunjukkan pemohon mempermainkan kehormatan MK, sebagaimana dissenting opinion Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved