Pilpres 2024

Denny Indrayana Kritik Keputusan MK Soal Usia Cawapres: Jokowi Berhitung Ulang, Bisa Dimakzulkan

Denny Indrayana, menilai keputusan MK soal syarat usia capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun akan berefek buruk bagi Jokowi.

Editor: Sigit Nugroho
Kolase Foto Instagram
Denny Indrayana, menilai keputusan MK soal syarat usia capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun akan berefek buruk bagi Jokowi. 

Cuitan itu menyindir bahwa Ketua MK adalah ipar Presiden Jokowi yang notabene adalah paman atau om Gibran.
 
Menurut Denny, ia sudah memprediksi putusan MK ini dalam cuitannya pada 10 Oktober 2023 lalu.

"Sayangnya, kali ini prediksi saya benar. Putusan MK mengabulkan Gibran Jokowi berpeluang jadi paslon dalam Pilpres 2024. Akankah Presiden Jokowi berhadapan dengan Megawati dan PDI Perjuangan? Baca prediksi saya hari selasa, 10 Oktober lalu, klik: https://dennyindrayana.com/2023/10/10/mahkamah-penjaga-konstitusi-atau-dinasti-jokowi/…," katanya.

"Ini “Bocoran” Putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat umur Capres-Cawapres, yang rencananya akan dibacakan pada Senin depan (16/10), pukul 10 WIB. Saya memprediksi, bahwa putusan akan mengabulkan permohonan dan menyebabkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, berpeluang menjadi kontestan (paslon) dalam Pilpres 2024. Bagaimana lengkapnya "bocoran" tersebut, silakan klik link tulisan di atas untuk membaca ulasan lengkapnya. Salam Integritas, Denny Indrayana," beber Denny.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Denny Siregar Ungkap MK Loloskan Gibran Jadi Cawapres: Jokowi Munafik dan Bermuka Dua, Kami Muak!

Gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, sebelumnya diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023,

Putusan yang memperbolehkan capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

"Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan pasal 169 q UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan capres cawapres berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai berusia 40tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar Usman.

"Kedua, sehingga Pasal 169 q UU nomor7 tahun 2017 tentang Pemilu, selengkapnya berbunti berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," katanya.

"Tiga, memerintahkan penguatan keputusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya," kata Anwar.

Dalam putusan ini katanya ada 2 hakim memiliki alasan yang berbeda dan 4 hakim memiliki pendapat berbeda.

Dengan putusan ini maka Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi, berpotensi besar maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Sebelumnya MK menolak 3 gugatan batas usia capres-cawapres menjadi di bawah 40 tahun.

Baca juga: MK Kabulkan Capres-Cawapres dengan Syarat Pernah Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju Pilpres

Salah satunya MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. 

Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved