Pilpres 2024

Denny Indrayana Kritik Keputusan MK Soal Usia Cawapres: Jokowi Berhitung Ulang, Bisa Dimakzulkan

Denny Indrayana, menilai keputusan MK soal syarat usia capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun akan berefek buruk bagi Jokowi.

Editor: Sigit Nugroho
Kolase Foto Instagram
Denny Indrayana, menilai keputusan MK soal syarat usia capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun akan berefek buruk bagi Jokowi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, kembali buka suara terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan tersebut membuat putra sulung Presiden Jokowi, yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming berpotensi menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Menurut Denny, keputusan MK itu akan berefek buruk bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Awalnya putusan MK ditunggu untuk membuka peluang Gibran Jokowi sebagai cawapres. Tapi ada aksi, muncul reaksi," tulis Denny di akun twitternya, @dennyindrayana.

Denny mengatakan jika Presiden Jokowi menyetujui keputusan MK dan Gibran jadi cawapres, maka akan memengaruhi kabinet Presiden Jokowi.

"Jika Jokowi nekat, dia akan berhadapan dengan konsekwensi ditariknya dukungan partai dan kader partainya dari kabinet. Jokowi berhitung ulang, bisa dimakzulkan,"tulis Denny.

Baca juga: Jenderal TNI Purn Gatot Nurmantyo Desak Hakim MK yang Loloskan Gibran Cawapres Mundur

Denny menerangkan bahwa keputusan MK itu jadi karpet merah bagi jalan Gibran jadi cawapres, maka para pendukung Presiden Jokowi bisa ditarik.

"Maka, deklarasi dukungan Projo ke 08, batal gegap gempita. Cukup dengan pukulan gong 8 kali," tulis Denny.

"Sekarang, apakah akan muncul KIP, sehingga tiga kader NU/PKB/Gus Dur ada di cawapres, atau ET?," tulis Denny.

"Ini bukan bocoran, hanya perkiraan. Yang pasti kalau maju menggunakan Putusan 90 MK yang tidak sah, akan problematik dan bermasalah," pungkas Denny.

Baca juga: Dipilih PDIP, Denny Indrayana Yakini Mahfud MD Bisa Selamatkan Indonesia yang Terpuruk Akibat Jokowi

Denny Indrayana: MK Jadi Mahkamah Keluarga

Sebelumnya, Indra juga mengeluarkan pendapatnya terkait keputusan MK itu.

Pria yang juga politisi Partai Demokrat itu mengatakan putusan MK seperti sebuah drama Korea.

Sebab seolah menolak gugatan tapi ujungnya mengabulkan.
 
"Putusan MK = Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan. Bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI berubah menjadi Negara KELUARGA Republik Indonesia," kata Denny lewat akun X (Twitter) nya, @dennyindrayana, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Sah, Putusan MK Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Bocoran Denny Siregar Terbukti: Kami Muak!

"Gibran Jokowi: Makasih Om Ipar MK," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved