Pemilu 2024

Tanggapi Santai Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Jawaban Anies Baswedan

Anies Baswedan Tanggapi Santai Putusan MK yang Mengabulkan Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres. Ini Jawabannya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Bacapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan di kediamannya, Lebak bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (16/10/2023). 

Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023):

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Denny Indrayana: Prediksi Saya Benar

Terkait hal tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyampaikan prediksinya benar.

Gibran pun berpeluang maju sebagai kandidat Pilpres 2024.

"Sayangnya, kali ini prediksi saya benar. Putusan MK mengabulkan Gibran Jokowi berpeluang jadi paslon dalam Pilpres 2024. Akankah Presiden Jokowi berhadapan dengan Megawati dan PDI Perjuangan?" tulis Denny Indrayana.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyoroti gugatan terkait usia minimum capres-cawapres.

Dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Diduga, gugatan itu dilayangkan terkait dengan usia Putra Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka.

Gibran terkendala menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang lantaran masih berusia 35 tahun.

Terkait gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved