Berita Nasional

Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Gibran Maju Pilpres 2024, Ini Tanggapan Menohok Rocky Gerung

Rocky Gerung Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Gugatan Batas Usia Capres-cawapres yang Membuka Peluang Gibran Maju Pilpres 2024

|
Editor: Dwi Rizki
tribunnews.com
Pengamat politik Rocky Gerung 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait batas usia Capres-Cawapres dalam Pemilu disoroti banyak pihak.

Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.

Sehingga, seseorang yang berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota yang dipilih melalui pemilihan umum, layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pilpres.

Putusan tersebut secara langsung membuka peluang bagi Putra Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran rakabuming Raka dapat maju sebagai konstestan Pilpres 2024.

Sehingga, sesuai dengan prediksi banyak pihak, Gibran yang kini berusia 36 tahun dapat maju mendampingi Prabowo Subianto dalam PIlpres 2024.

Terkait hal tersebut, Rocky Gerung angkat bicara.

Lewat status twitternya @rockygerung_rg pada Senin (16/10/2023) menyampaikan sebuah kalimat menohok.

Sebuah kalimat yang diduga berasal dari plesetan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Tanggapi Santai Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Jawaban Anies Baswedan

Baca juga: Viral Ganjar Dicuekin Mahasiswi Universitas Kristen Maranatha, Asyik Makan Meski Jaraknya Sejengkal

"MAHKAMAH KELUARGA," tulis rocky Gerung.   

Postingan tersebut pun disambut ramai masyarakat.

Beragam pendapat pun dituliskan masyarakat dalam kolom komentar postingan Rocky Gerung.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Tanggapan Sandiaga Uno

Baca juga: Analisis Denny Indrayana Soal Putusan MK Terbukti Nyata: Gibran Berpeluang Jadi Paslon Pilpres 2024

Diketahui, MK mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.

Dalam amar putusan Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan seseorang yang berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota yang dipilih melalui pemilihan umum, layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pilpres. 

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum," jelas hakim.

"Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved