Berita Nasional
Loloskan Gibran Maju Pilpres 2024, Ini Amar Putusan Lengkap MK Atas Gugatan Mahasiswa UNS
Ini Amar Putusan Lengkap MK Atas Gugatan Mahasiswa UNS yang Bisa Loloskan Gibran Maju Pilpres 2024. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan soal batas usia minimum capres-cawapres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023),
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman itu terdapat sejumlah putusan di antaranya, menolak gugatan uji materi yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal syarat usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Begitu juga dengan gugatan yang dilayangkan Partai Garuda dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.
MK Menolak permintaan Partai Garuda soal pengalaman sebagai penyelenggara negara dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun untuk mengikuti Pilpres.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman sikutip dari Kompas.com, pada Senin (16/10/2023).
Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Baca juga: Viral Ganjar Dicuekin Mahasiswi Universitas Kristen Maranatha, Asyik Makan Meski Jaraknya Sejengkal
Baca juga: Mahasiswi UIN Jambi Minta Maaf Setelah Dibully, Arie Kriting: Nama Baik Kampus Itu Jauh Lebih Utama
Namun, putusan berbeda disampaikan MK atas gugatan yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
Dalam putusan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 itu menyatakan seseorang yang berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/ sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dapat mengikuti Pilpres.
Sehingga merujuk putusan MK tersebut, Putra Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dipastikan bisa maju dalam Pilpres 2023.
"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum," jelas hakim.
"Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," bebernya.
"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.
Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman:
Tidak Pernah Terlihat, Silfester Matutina Diklaim Masih Ada di Jakarta, Bersiap Ajukan PK Kedua |
![]() |
---|
Terungkap Sosok Emak-emak yang Siap Demo Hanya Pakai Bra Demi Jokowi |
![]() |
---|
Sah! Indonesia Tolak Atlet Israel di Kompetisi Senam Artistik |
![]() |
---|
Modus Korupsi Pertamina, Untungkan Perusahaan Singapura |
![]() |
---|
Ditolak Warga karena Langgar Aturan, Irjen Waris Agono Kirim Tim Selidiki Jetty Memeli Milik STS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.