Pilpres 2024

Hakim MK Saldi Isra Bingung dan Aneh, Putusan MK Berubah Sekelebat Setelah Ipar Jokowi Ikut Rapat

Hakim MK Saldi Isra mengaku ada peristiwa aneh di putusan MK yang kabulkan batas usia capres cawapres dengan syarat kepala daerah yang bikin bingung

humas MK
Wakil Ketua MK atau Hakim MK Saldi Isra mengaku bingung dan ada peristiwa aneh dalam putusan MK yang kabulkan batas usia capres cawapres dengan syarat kepala daerah. Putusan MK katanya berubah sekelebat setelah ipar Jokowi, Ketua MK Anwar Usman ikut rapat mahkamah. 

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.(Budi SL Malau)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google NEWS

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved