Pilpres 2024

Hakim MK Saldi Isra Bingung dan Aneh, Putusan MK Berubah Sekelebat Setelah Ipar Jokowi Ikut Rapat

Hakim MK Saldi Isra mengaku ada peristiwa aneh di putusan MK yang kabulkan batas usia capres cawapres dengan syarat kepala daerah yang bikin bingung

humas MK
Wakil Ketua MK atau Hakim MK Saldi Isra mengaku bingung dan ada peristiwa aneh dalam putusan MK yang kabulkan batas usia capres cawapres dengan syarat kepala daerah. Putusan MK katanya berubah sekelebat setelah ipar Jokowi, Ketua MK Anwar Usman ikut rapat mahkamah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun kecuali atau pernah/ sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengakui ada peristiwa aneh dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres tersebut.

"Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa," kata Saldi saat membacakan dissenting opinion dalam putusan tersebut, Senin (16/10/2023).

Seperti diketahui dari 9 hakim MK dalam putusan ini, ada 4 hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, dimana salah satunya adalah Saldi Isra.

Saldi isra yang juga Wakil Ketua MK mengatakan, keanehan itu dipicu atas adanya perbedaan putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam ketiga putusan sebelumnya yang juga soal uji materiil batas usia capres-cawapres, kata Saldi, para hakim MK menyebut gugatan pemohon merupakan ranah pembentuk undang-undang. 

Baca juga: Sah, Putusan MK Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Bocoran Denny Siregar Terbukti: Kami Muak!

"Apakah mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," kata Saldi. 

Saldi mengatakan, secara keseluruhan terdapat belasan permohonan untuk menguji batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam norma Pasal 169 huruf q UU 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gelombang pertama 29-51-55/PUU-XXI/2023. 

Saldi melanjutkan, dalam rapat permusyawaratan hakim untuk memutus perkara gelombang pertama pada tanggal 19 September 2023, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Jokowi, tidak ikut memutus perkara. 

"Hasilnya enam hakim konstitusi sepakat menolak dan memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang," kata Saldi. 

Selanjutnya, dalam perkara gelombang kedua yakni perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, Ketua MK Anwar Usman ikut memutus dalam perkara tersebut dan turut mengubah posisi para hakim yang dalam gelombang pertama menolak menjadi mengabulkan. 

Mahkamah Konstitusi mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah. 

Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan. 

"Saya hakim konstitusi Saldi Isra memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion. Menimbang bahwa terhadap norma yang termaktub dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017 amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 a quo menyatakan 'persyaratan menjadi calon presiden dan wapres adalah q: berusia paling renda 40 tahun', dimaknai menjadi 'persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah q 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pilihan kepala daerah'," ujar Saldi Isra di sidang MK, Senin (16/10/2023).

Saldi, yang juga Wakil Ketua MK, mengaku bingung soal adanya penentuan perubahan keputusan MK dengan cepat. Menurutnya, hal tersebut jauh dari batas penalaran yang wajar.

Baca juga: Kritik Dinasti Politik Jokowi Hingga Mahkamah Keluarga, Denny Siregar Ditendang dari Cokro TV

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved