Pilpres 2024
Hakim MK Saldi Isra Bingung dan Aneh, Putusan MK Berubah Sekelebat Setelah Ipar Jokowi Ikut Rapat
Hakim MK Saldi Isra mengaku ada peristiwa aneh di putusan MK yang kabulkan batas usia capres cawapres dengan syarat kepala daerah yang bikin bingung
Empat hakim konstitusi berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan ini.
Hakim konstitusi tersebut ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, sebelumnya diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023,
Putusan memperbolehkan capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
"Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan pasal 169 q UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan capres cawapres berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai berusia 40tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.
"Kedua, sehingga Pasal 169 q UU nomor7 tahun 2017 tentang Pemilu, selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," kata ipar Jokowi tersebut.
Baca juga: Denny Indrayana: MK Jadi Mahkamah Keluarga, NKRI Jadi Negara Keluarga Republik Indonesia
"Tiga, memerintahkan penguatan keputusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya," kata Anwar.
Dalam putusan ini katanya ada 2 hakim memiliki alasan yang berbeda dan 4 hakim memiliki pendapat berbeda.
Dengan putusan ini maka Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi, berpotensi besar maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Sebelumnya MK menolak 3 gugatan batas usia capres-cawapres menjadi di bawah 40 tahun.
Salah satunya MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Hasil akhir mengabulkan sebagian dengan amar putusan sebagai berikut.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.