Pilpres 2024

Dikirimi Video Perjuangan oleh Hasto, Gibran Segera Datangi Kantor DPP PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal bertemu Gibran pada Rabu, (18/10/2023). Gibran bersedia hadir setelah dikirimi video perjuangan.

Editor: Rusna Djanur Buana
Warta Kota
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto 

Ini pun dinilai mewakili banyak pihak yang juga bingung atas putusan MK tersebut.

"Berubah sekelebat, diksi yang digunakan Prof Saldi, biasanya ada dalam ilmu sulap dan ilmu silat.
Bukan dalam ilmu hukum yang lazim kita pahami," kata Hendrawan kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Hendrawan lantas menanyakan bagaimana pihak lain memandang putusan MK jika Saldi saja sebagai hakim konstitusi mengaku kebingungan.

"Wah kalau Prof Saldi Isra saja bingung, bagaimana yang lain," imbuhnya.

Anggota Komisi XI DPR ini juga berpandangan, Saldi telah berani menyampaikan apa yang dialaminya terkait putusan MK tersebut.

Prof Saldi mengaku bingung

Lebih jauh, ditanya soal bagaimana sikap PDIP merespons putusan MK, dirinya hanya mengucap kata sabar.

"Kita harus sabar menyelesaikan kerumitan dan kecemasan sebagai konsekuensi dari keputusan MK tersebut," pungkas Hendrawan.

Sebelumnya diberitakan, Saldi Isra mengaku bingung atas putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin.

Pasalnya lewat putusan tersebut, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putusan ini dibacakan pada siang menjelang sore hari ini, usai MK menolak tiga putusan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun pada pagi harinya.

"Berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," kata Saldi Isra saat membaca pendapat berbeda di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Saldi menyampaikan, baru pertama kali mengalami peristiwa aneh yang luar biasa sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi pada 11 April 2017, atau sekitar 6,5 tahun lalu. Peristiwa aneh itu, kata Saldi, saat MK bisa berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat.

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved