Pilpres 2024

Dikirimi Video Perjuangan oleh Hasto, Gibran Segera Datangi Kantor DPP PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal bertemu Gibran pada Rabu, (18/10/2023). Gibran bersedia hadir setelah dikirimi video perjuangan.

Editor: Rusna Djanur Buana
Warta Kota
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto 

Sebagai informasi, belakangan, nama Gibran seolah ikut tersangkut dalam pusaran polemik putusan Mahkamah Konstitusi.

Ada yang beranggapan bahwa putusan MK yang membolehkan seorang berusia di bawah 40 tahun mencalonkan diri dalam Pilpres 2024, adalah jalan memuluskan Gibran melaju pada kontestasi calon pemimpin negara itu.

Terlebih, nama Gibran juga menguat menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.

Diketahui, Gibran hingga kini masih merupakan kader PDI-P. Partai berlambang banteng moncong putih ini sudah mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres.

Banyak yang kecewa

Pada kesempatan yang sama Hasto menilai, ada banyak pihak yang kecewa dengan putusan MK. Menurut dia, para pihak yang kecewa seperti para ahli hukum tata negara hingga kelompok pro demokrasi.

"Banyak di antara mereka yang menyayangkan keputusan bahwa MK seharusnya menjadi benteng demokrasi, benteng konstitusi dan keputusan tersebut menguji apakah UU Pemilu presiden dan wakil presiden tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Ini yang seharusnya yang paling penting," kata Hasto.

Hasto tak menampik bila klausul "pernah atau sedang menjadi kepala daerah" yang dimasukkan dalam putusan itu berpotensi menimbulkan kontroversi.

Apalagi, putusan ini dinyatakan final and binding untuk dilaksanakan pada Pemilu 2024.

Padahal, menurut dia, semestinya putusan MK baru bisa efektif apabila telah dijabarkan dalam Undang-Undang Pemilu yang sudah direvisi.

"Sehingga dari pendapat para pakar yang disuarakan ke publik menyatakan bahwa keputusan tersebut harus ditindaklanjuti melalui perubahan UU Pemilu presiden dan wakil presiden," ujar dia.

"Selama perubahan UU itu tidak dilakukan, maka otomatis keputusan tersebut belum efektif sebagai hukum," sambungnya.

Keputusan MK seperti sulapan

Politisi senior PDI-P Hendrawan Supratikno sepandangan dengan hakim konstitusi Saldi Isra yang mengaku bingung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres yang bisa berubah dalam sekelebat.

Hendrawan setuju dengan diksi yang digunakan hakim Saldi Isra yaitu "sekelebat".

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved