Pilpres 2024
Dikirimi Video Perjuangan oleh Hasto, Gibran Segera Datangi Kantor DPP PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal bertemu Gibran pada Rabu, (18/10/2023). Gibran bersedia hadir setelah dikirimi video perjuangan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan bertemu dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Rabu, (18/10/2023).
Pertemuan akan digelar di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi Wali Kota Solo itu maju sebagai cawapres.
Meski demikian Hasto tidak mengartikan pertemuan itu sebagai sebuah pemanggilan kepada Gibran terkait keputusan MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Sepert diketahui, MK telah memutuskan untuk mengabulkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah, yang dipilih lewat pemilu.
"Saya komunikasi, Mas Gibran hari Rabu sekiranya ada di Jakarta, kita ngobrol-ngobrol di kantor partai, biar kita bisa tukar pikiran terkait tentang berbagai aspek," kata Hasto ditemui di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (16/10/2023) malam.
Ditanya apakah pertemuan itu akan membicarakan soal putusan MK, Hasto menjelaskan hal lainnya.
Menurut dia, bisa saja pertemuan itu justru berlangsung santai. Semisal membicarakan tentang makanan.
"Ya bisa terkait juga dengan makanan yang di Solo, ada kuliner baru, terus kemudian industri kreatifnya, ya banyak hal yang kita bicarakan," imbuh Hasto.
Kirim video perjuangan
Selain itu, Hasto menyampaikan bahwa bisa saja dalam pembicaraan tersebut menyoroti soal kantor partai PDI-P yang baru di Solo.
Hasto juga mengungkap awal mula bagaimana bisa mengajak Gibran berbincang pada Rabu besok.
Kata dia, hal ini bermula ketika dirinya mengirimkan video tentang perjuangan kepada Gibran.
Namun video itu tak diperlihatkan Hasto kepada awak media.
"Ya ini ada atau tidak ada putusan MK, kami selalu menjalin komunikasi. Mbak Puan sering bertemu dengan Mas Gibran. Terakhir juga bertemu Mas Kaesang.
Sehingga ketika saya ada video tentang perjuangan yang bagus. Saya kirim ke Mas Gibran," beber politikus asal Yogyakarta itu.
Sebagai informasi, belakangan, nama Gibran seolah ikut tersangkut dalam pusaran polemik putusan Mahkamah Konstitusi.
Ada yang beranggapan bahwa putusan MK yang membolehkan seorang berusia di bawah 40 tahun mencalonkan diri dalam Pilpres 2024, adalah jalan memuluskan Gibran melaju pada kontestasi calon pemimpin negara itu.
Terlebih, nama Gibran juga menguat menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.
Diketahui, Gibran hingga kini masih merupakan kader PDI-P. Partai berlambang banteng moncong putih ini sudah mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres.
Banyak yang kecewa
Pada kesempatan yang sama Hasto menilai, ada banyak pihak yang kecewa dengan putusan MK. Menurut dia, para pihak yang kecewa seperti para ahli hukum tata negara hingga kelompok pro demokrasi.
"Banyak di antara mereka yang menyayangkan keputusan bahwa MK seharusnya menjadi benteng demokrasi, benteng konstitusi dan keputusan tersebut menguji apakah UU Pemilu presiden dan wakil presiden tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Ini yang seharusnya yang paling penting," kata Hasto.
Hasto tak menampik bila klausul "pernah atau sedang menjadi kepala daerah" yang dimasukkan dalam putusan itu berpotensi menimbulkan kontroversi.
Apalagi, putusan ini dinyatakan final and binding untuk dilaksanakan pada Pemilu 2024.
Padahal, menurut dia, semestinya putusan MK baru bisa efektif apabila telah dijabarkan dalam Undang-Undang Pemilu yang sudah direvisi.
"Sehingga dari pendapat para pakar yang disuarakan ke publik menyatakan bahwa keputusan tersebut harus ditindaklanjuti melalui perubahan UU Pemilu presiden dan wakil presiden," ujar dia.
"Selama perubahan UU itu tidak dilakukan, maka otomatis keputusan tersebut belum efektif sebagai hukum," sambungnya.
Keputusan MK seperti sulapan
Politisi senior PDI-P Hendrawan Supratikno sepandangan dengan hakim konstitusi Saldi Isra yang mengaku bingung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres yang bisa berubah dalam sekelebat.
Hendrawan setuju dengan diksi yang digunakan hakim Saldi Isra yaitu "sekelebat".
Ini pun dinilai mewakili banyak pihak yang juga bingung atas putusan MK tersebut.
"Berubah sekelebat, diksi yang digunakan Prof Saldi, biasanya ada dalam ilmu sulap dan ilmu silat.
Bukan dalam ilmu hukum yang lazim kita pahami," kata Hendrawan kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).
Hendrawan lantas menanyakan bagaimana pihak lain memandang putusan MK jika Saldi saja sebagai hakim konstitusi mengaku kebingungan.
"Wah kalau Prof Saldi Isra saja bingung, bagaimana yang lain," imbuhnya.
Anggota Komisi XI DPR ini juga berpandangan, Saldi telah berani menyampaikan apa yang dialaminya terkait putusan MK tersebut.
Prof Saldi mengaku bingung
Lebih jauh, ditanya soal bagaimana sikap PDIP merespons putusan MK, dirinya hanya mengucap kata sabar.
"Kita harus sabar menyelesaikan kerumitan dan kecemasan sebagai konsekuensi dari keputusan MK tersebut," pungkas Hendrawan.
Sebelumnya diberitakan, Saldi Isra mengaku bingung atas putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin.
Pasalnya lewat putusan tersebut, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan ini dibacakan pada siang menjelang sore hari ini, usai MK menolak tiga putusan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun pada pagi harinya.
"Berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," kata Saldi Isra saat membaca pendapat berbeda di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Saldi menyampaikan, baru pertama kali mengalami peristiwa aneh yang luar biasa sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi pada 11 April 2017, atau sekitar 6,5 tahun lalu. Peristiwa aneh itu, kata Saldi, saat MK bisa berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.