Pembunuhan
Keadilan Terungkap, Berkas Perkara Tiga Oknum Pembunuh Imam Masykur Dikirim ke Pengadilan Militer
Tiga oknum TNI yang membunuh Imam Masykur akan segera diadili, karena berkas perkara dari Oditur Militer telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Oditurat Militer II-07 Jakarta akan limpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur yang sebelumnya dilakukan tiga oknum anggota TNI ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Seperti diketahui, ketiga oknum TNI tersebut ialah Praka Riswandi Malik anggota Pasakun Pengamanan Presiden (Paspamres), Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Baca juga: Keluarga Ngotot Minta Kakak Ipar dari Pembunuh Imam Masykur Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap berkas perkara yang sebelumnya diberikan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam) Jaya, dan kemudian akan dilanjutkan ke tahapan proses berikutnya.
"Berkas sudah lengkap, baik materil maupun syarat formil ," kata Riswandono saat dikonfirmasi Minggu (15/10/2023).
Riswandono menuturkan, pihaknya sudah mengirimkan Surat Pendapat Hukum (SPH) kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) dengan tujuan dimintakan Keputusan Penyerahan Perkara (Keppera).
Diharapkan terhitung pekan depan berkas perkara tersangka sudah dapat dilimpahkan pengadilan, dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta segera menentukan jadwal sidang digelar.
Baca juga: 3 Oknum Anggota TNI yang Terlibat dalam Pembunuhan Imam Masykur Belum Dipecat, Tetapi Tidak Digaji
"Sudah selesai diolah dan sudah dikirim SPH untuk dimintakan Keppera ke Papera. Tinggal menunggu turun (Keppera) untuk dilimpahkan ke Dilmil (pengadilan militer) Jakarta," imbuhnya.
Mereka disangkakan pasal kombinasi atau istilah dalam kepolisian serupa pasal berlapis.
Pasal tersebut meliputi Primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.
Dilanjut subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 328 tentang penculikan.

“Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ancaman pidananya adalah pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ujarnya.
“Subsider-nya 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancamannya pidana paling lama 15 tahun, lalu Subsider pasal 35 ayat 1 kuhp junto pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman tujuh tahun, dan pasal 328 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ini pasal penculikan ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” sambungnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
7 Hal Penting Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Belasan Tersangka Hingga Trauma Keluarga |
![]() |
---|
Istri Kacab Bank BUMN Masih Trauma, Otak Pembunuhan Bicara Rekening |
![]() |
---|
Penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Terbilang Rapi, Libatkan Tim IT Sebelum Beraksi |
![]() |
---|
Drama Penangkapan di PIK 2: Ken, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Sering Pakai Wig |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Kerap Pakai Wig |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.