Pilpres 2024

Ini Pidato Anwar Usman, Ketua MK Ipar Jokowi yang Dinilai Langgar Kode Etik dan Peraturan MK

Berikut pidato Ketua MK Anwar Usman, ipar Jokowi soal batas usia minimal capres-cawapres yang diduga melanggar kode etik dan Peraturan MK

|
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang juga ipar Presiden Jokowi dituding melanggar kode etik dan Peraturan MK karena menyinggung soal uji materil batas usia capres-cawapres yang kini masih ditangani MK dalam pidatonya. Berikut pernyataan Anwar Usman yang diduga melanggar kode etik dalam sebuah kuliah umum di salah satu kampus di Semarang, Jawa Tengah, September 2023 lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pidato atau kuliah umum yang dilontarkan Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) Anwar Usman di salah satu kampus di Semarang, Jawa Tengah, 9 September 2023 lalu, menjadi sorotan publik karena diduga melanggar kode etik dan Peraturan MK.

Sebab dalam pidatonya, Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi, menyinggung soal uji materil batas usia capres-cawapres yang kini masih ditangani MK.

Dalam kuliah umum itu, terkesan Anwar Usman akan mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres bagi mereka yang berusia di bawah 40 tahun.

Sehingga banyak pihak yang menyebutkan MK akan membuka jalan bagi Gibran Rakabuming, putra Presiden Jokowi untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Dari sini pula, sejumlah pihak akhirnya menyebut MK bukan lagi Mahkamah Konstitusi tetapi Mahkamah Keluarga, yang akan membantu membangun dinasti politik Jokowi.

Potongan pidato atau kuliah umum Anwar Usman itu viral dan beredar di media soal.

Baca juga: Kritik Dinasti Politik Jokowi Hingga Mahkamah Keluarga, Denny Siregar Ditendang dari Cokro TV

Potongan pernyataan Anwar Usman yang dianggap melanggar kode etik tersebut awalnya diunggah di akun X (Twitter) @NarasiNewsroom.

Berikut potongan pidato Anwar Usman tersebut.

"Pro kontra pasti ada. Nah termasuk tadi, masalah usia batas minimal (capres-cawapres),"

"Saya sekali lagi tidak bermaksud, karena belum putus ya, belum putus ini."

"Insya Allah, Pemeriksaannya sudah selesai tinggal nunggu putusan."

"Saya sudah kasih contoh tadi, bagaimana Nabi Muhammad mengangkat seorang panglima perang, umur 16 an tahun," ujarnya.

"Muhammad Al Fatih yang melawan kekuasaan Bizantium, menjadikan, mendobrak Konstantinopel sekarang menjadi Istanbul,"

"Usianya berapa? 17 tahun,"

"Saya tidak menyinggung ini ya, apapun putusan,"

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved