Pers Indonesia

Dewan Pers Ingatkan Pemberitaan Konflik Palestina Vs Israel, Hindari Penggunaan Atribusi Teroris

Dewan Pers mengeluarkan imbauan terkait pemberitaan konflik Palestina vs Israel dan meminta penggunaan atribusi teroris kepada kelompok tertentu.

Editor: Suprapto
Dewan Pers
Dewan Pers mengeluarkan imbauan terkait pemberitaan konflik Palestina vs Israel dan meminta penggunaan atribusi teroris kepada kelompok tertentu. Foto: Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu di acara Konvensi Media Massa di Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Dewan Pers mengingatkan pemberitaan terkait perang Israel Vs Hamas yang hingga hari kedelapan ini masih terus berlangsung.

Dewan Pers melihat,  serangan besar-besaran Hamas atas kolonialisasi Palestina hari-hari ini menarik perhatian kalangan media pers.

Media pers, terutama televisi dan situs berita (siber), seolah saling berlomba menjadi yang terdepan dalam memberitakan konflik Palestina-Israel.

Dampaknya, muncul beberapa keluhan yang mempersoalkan akurasi, dramatisasi, dan stigmatisasi atau pelabelan negatif terhadap kelompok tertentu.

Hal itu terjadi antara lain karena konten-konten berita yang diunggah atau disiarkan itu tercerabut dari konteks peristiwa dan akar permasalahannya.

Kondisi seperti itu terjadi lantaran pemberitaan di media pers tersebut pada umumnya bukan berasal dari hasil liputan langsung/lapangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Pers dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi Wartakotalive.com, Sabtu (14/10/2023) mengingatkan kepada para pemangku kepentingan pers, terutama wartawan, pengelola, dan pemilik media bahwa:

1. Masalah di Timur Tengah, khususnya Palestina memiliki sensitivitas dan mendapatkan perhatian luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, baik karena latar belakang historis maupun sosio-psikologis.

Karena itu, di tengah simpang siurnya informasi dan hoaks yang beredar di media jejaring sosial, pemberitaan di media pers sangat dibutuhkan guna mengimbanginya. Untuk itu, pemberitaan media pers harus dapat menjadi rujukan bagi publik untuk menemukan kebenaran.

Pers harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban menguji informasi (verifikasi, konfirmasi, klarifikasi) dan mengedepankan kepentingan publik. Penggunaan sumber informasi dari media sosial dan media-media asing tanpa melalui verifikasi harus dihindari.

2. Sikap dan langkah seperti itu juga diharapkan dapat menjadi bagian dari kontribusi pers Indonesia dalam menegakkan prinsip yang ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Pers Indonesia sebagai bagian dari komponen bangsa juga punya kewajiban moral mengusung misi yang diamanahkan para pendiri bangsa ini agar “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,”

3. Pahami dan hormati suasana kebatinan masyarakat dan sikap resmi pemerintah Indonesia yang mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk merdeka dan memiliki negara sendiri yang berdaulat.

Tumbuhkan empati, bukan antipati yang berpotensi membelah masyarakat, bangsa, dan negara Republik Indonesia.

Hindari penyematan atribusi yang terkesan sebagai pelabelan negatif atau stigmatisasi terhadap kelompok tertentu, terutama di kalangan kelompok masyarakat Palestina. Misalnya label kelompok teroris, itu tidak tepat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved