Pers Indonesia

Dewan Pers Ingatkan Pemberitaan Konflik Palestina Vs Israel, Hindari Penggunaan Atribusi Teroris

Dewan Pers mengeluarkan imbauan terkait pemberitaan konflik Palestina vs Israel dan meminta penggunaan atribusi teroris kepada kelompok tertentu.

Editor: Suprapto
Dewan Pers
Dewan Pers mengeluarkan imbauan terkait pemberitaan konflik Palestina vs Israel dan meminta penggunaan atribusi teroris kepada kelompok tertentu. Foto: Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu di acara Konvensi Media Massa di Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/2/2023). 

Dalam pemberitaan terkait aksi terorisme, Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IV/2015 tentang Pedoman Peliputan Terorisme. Pedoman tersebut merupakan hasil rumusan bersama organisasi-organisasi pers konstituen Dewan Pers yang kemudian disahkan oleh Rapat Pleno Dewan Pers sebagai Peraturan Dewan Pers.

4. Perlu berhati-hati dan cermat dalam mengunggah atau menyiarkan berita yang bersumber dari media asing guna menghindari pencampuradukan fakta dan opini yang menghakimi sebagaimana amanat Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

Hindari sikap ketergesa-gesaan demi lebih mengejar aspek kecepatan ketimbang akurasi.

Sikap ini sangat perlu diterapkan agar pers Indonesia tidak termakan propaganda Israel dan media-media afiliasi/pendukungnya yang cenderung mencampuradukkan fakta dan opini, termasuk hoaks, yang menghakimi.

5. Dewan Pers mengimbau penayangan berita mengenai Palestina lebih ditujukan untuk memenuhi fungsi pers sebagai pemberi informasi, edukasi, dan lembaga kontrol sosial ketimbang kepentingan bisnis dan menaikkan rating semata.

Siaran pers ini diketahui Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dengan narahubung  Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers , dan  Asmono Wikan, Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved