Pilpres 2024

Jenderal Dudung Abdurachman Top Mau Jadi Petani setelah Pensiun, Pengamat: Harus Diperpanjang!

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman tak lama lagi pensiun, namun dia enggan terjun ke politik seperti teman-temannya. Malah memilih jadi petani.

Editor: Valentino Verry
Tribunews
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman memasuki masa pensiun pada 19 November 2023, namun tak tertarik terjun ke politik seperti rekan-rekannya. Dia memilih jadi petani di desa. 

Namun demikian, ia mengatakan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengkaji opsi perpanjangan masa jabat Panglima TNI dan KSAD.

Sejauh ini, lanjut dia, belum ada nama-nama calon Panglima TNI dan KSAD yang diajukan Presiden Jokowi kepada Komisi I DPR.

"Tentu nanti yang kita tunggu adalah nama yang dikirimkan oleh Presiden. Tapi kita belum ada surat masuk maupun belum mendengar rencana kapan akan dilakukan pergantian," katanya.

Terpisah, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga sebelumnya mengaku siap jika jabatannya diperpanjang.

Hal itu disampaikan Yudo merespons pertanyaan dirinya yang akan segera memasuki masa pensiun pada November 2023.

Sementara itu, isu perpanjangan jabatan Panglima TNI mengemuka seiring penyelenggaraan Pemilu pada 14 Februari 2024.

"Tentara kalau diperintahkan selalu siap, saya kira semuanya tahu lah tentara diperintahkan apapun ya harus siap, bukan siap atau tidak, harus siap," kata Yudo.

Namun, Yudo menegaskan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ya kan hak prerogatif presiden, yang jelas saya kan pensiun 26 November sesuai umur saya. Kalau diperpanjang atau tidak ya tentunya sesuai undang-undang maupun prerogatif pak presiden," kata Yudo.

Ia menambahkan TNI sudah memiliki regulasi soal pengisian posisi Panglima TNI.

Yudo pun menjamin siapa pun pejabat yang ditunjuk nantinya tak akan kesulitan meneruskan kepemimpinannya di TNI.

"Kan kalau TNI kan ada regulasi, ada Kepala Staf Angkatan, ada Panglima TNI, ada Kepala Staf Angkatan, ada bintang 3, bintang 2, bintang 1, kan semuanya nggak ada kesulitan untuk meneruskan organisasi TNI ke depan karena sudah ada rambu-rambunya, UU-nya, Perpang, Kep Pang, semuanya sudah diatur," tandasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved