Pilpres 2024

Alissa Wahid Soroti Pidato Ketua MK yang Sebut Batas Usia Capres-Cawapres, Diduga Langgar Aturan MK

Alissa Wahid, soroti pidato Ketua MK Anwar Usman yang menyinggung soal batas usia capres-cawapres dan diduga melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi

Tribunnews.com
Putri Gus Dur, Alissa Wahid menyoroti pidato atau kuliah umum Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang menyinggung soal batas usia capres-cawapres. Kuliah umum itu diberikan Anwar Usman di salah satu kampus di Semarang, Jawa Tengah, 9 September 2023 lalu. Karena menyinggung soal batas usia capres-cawapres, dimana gugatan soal batas usia itu sedang ditangani MK, maka Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga telah melanggar aturan MK. 

"Kenapa ini ada trending Mahkamah Keluarga ya?" sindir Denny.

Sebelum Denny hengkang dari Cokro TV, Ade Armando sudah lebih dulu.

Ade Armando ditendang dari Cokro TV karena dinilai kerap mengkritik PDIP.

Ekonom Senior soroti Mahkamah Keluarga

Sebelumnya, Ekonom senior Rizal Ramli mengkritik keras Mahkamah Konstitus (MK) yang sedang menangani gugatan batas umur capres-cawapres jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.

MK dijadwalkan membacakan putusan gugatan batas umur Capres-Cawapres pada tanggal 16 Oktober 2023.

Putusan ini yang paling dinantikan publik.

Jika gugatan itu dikabulkan, maka Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi akan maju sebagai Calon Wakil Presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.

"Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres, tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur," tulis Rizal Ramli di akun Twitter pribadinya, Rabu 11 Oktober 203.

Menurut Rizal Ramli, Mahkamah Konstitusi akan menjadi 'Mahkamah Keluarga' jika mengabulkan gugatan tersebut dengan tujuan membangun dinasti Politik Jokowi.

"Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi - disgusting. Jokowi jatuh kita bubarkan MK nepotisme dan abal2 ini!" tulis Rizal Ramli.

Rizal Ramli mengatakan, banyak pihak yang mengktirik MK soal batas umur capres-cawapres yang ditanganinya. Termasuk pihak pendukung fanatik Presiden Jokowi.

Mereka menganggap Jokowi sedang membangun dinasti Politik dengan cara instan di akhir masa jabatannya.

"Banyak teman-teman Jokower fanatik, termasuk dari kalangan bisnis, yang kecewa berat dengan Jokowi karena membangun kerajaan bisnis dan politik dengan cara-cara instan," katanya.

Rizal Ramli menganggap rezim Jokowi lebih brutal dari zaman orde baru.  Anak-anak Jokowi juga dianggap tidak berkualitas.

"Lebih brutal dan vulgar dari Orba. Kok nasib rakyat dan bangsa dipermainkan dengan anak-anak bawang tidak berkwalitas, KKN pulak !" kata Rizal Ramli.

Sementara Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menduga, gugatan batas umur capres-cawapres diajukan untuk untuk menopang dinasti Joko Widodo dalam pemerintahan.

"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo," ujar Hendardi.

Hendardi menyebut, uji materi juga bukan hanya batasan usia, namun pemohon juga meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan 'bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota' pada Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hendardi menyebut puluhan pakar serta pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan soal batas usia menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.

Baca juga: Sebut MK Sebagai Mahkamah Keluarga, Rizal Ramli: Jokowi Jatuh Kita Bubarkan MK Abal-abal Ini!

"Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden," kata dia.

Dia berharap semua elemen mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi.

Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarwanan.

"MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua presiden yang pernah menjabat," kata dia.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google NEWS

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved