Kriminalitas
Update Kasus Prostitusi ABG di Jaksel, Polisi Ungkap Delapan Remaja Sudah Dijual Mucikari ke WNA
Update Kasus Prostitusi ABG di Jaksel, Polisi Ungkap Delapan Remaja Sudah Dijual Mucikari ke WNA
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Tak hanya menjual ACA (17), mucikari anak di bawah umur di Jakarta Selatan, berinsial JL juga turut menjual tujuh remaja lainnya kepada sejumlah Warga Negara Asing (WNA).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menuturkan, JL melakukan eksploitasi seksual terhadap anak berusia 17 hingga 19 tahun.
"JL telah mempekerjakan sebanyak delapan orang anak, di mana kami memastikan ini dengan inisial S, M, J, D, H, D dan P (selain ACA), dengan rata-rata umur 17-19 tahun," katanya di kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Bintoro menuturkan, hal itu baru terungkap setelah pihaknya menggali keterangan dari JL.
Selain itu, para remaja yang jadi korban eksploitasi seksual juga akan dipanggil sebagai saksi, untuk dimintai keterangan.
Hal tersebut dilakukan, guna menggali lebih dalam terkait WNA berinsial N, yang disebut melakukan perekaman, dan menjual video asusila tersebut, di situs pornografi.
"Sejauh ini kami melakukan pendalaman dan akan memanggil beberapa orang saksi selaku korban juga untuk membuka penyidikan ini, sehingga pelaku dalam hal ini yang menjadi DPO, inisial N yang merupakan teman main pihak korban bisa tertangkap," ujar Bintoro.
Turuti Fantasi WNA, ABG di Jaksel Diminta Pakai Seragam SD Sebelum Digagahi-Videonya Viral
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur di wilayah Jakarta Selatan.
Korban diketahui berinisial ACA, seorang ABG berusia 17 tahun. ACA diungkapkan Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi dijual oleh seorang mucikari berinisial JL.
"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA berusia 17 tahun," kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, Selasa (10/10/2023).
Yossi mengatakan, awal mula perkenalan antara JL dengan ACA terjadi pada tahun 2022.
ACA diketahui telah dijajakan kepada tamu JL selama dua kali, yakni pada Januari 2022, dan Juni 2022.
"Pelaku JL, menawarkan kepada korban untuk memberikan layanan BO terhadap tamu atau pelanggan pada bulan Januari 2022, di salah satu hotel di daerah Kemang," kata Yossi.
Dalam praktiknya, JL meminta ACA untuk memuaskan fantasi seksual tamu hidung belangnya.
Satu di antaranya seorang WNA berinisial N pada Juni 2022. Kala itu, ACA diberi syarat oleh N, untuk mengenakan seragam Sekolah Dasar (SD), saat berhubungan seksual. "Peristiwa kedua ini ada syarat yang diminta oleh tamu, yaitu agar korban memakai seragam SD. Namun, ACA ini sudah tidak muat menggunakan seragam SD, sehingga korban menggunakan seragam SMA," kata Yossi kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Usai memenuhi hasrat tamunya, ACA pun diberi upah sebesar RP 3 juta.
Dari hasil itu ACA hanya diberi komisi oleh JL sebesar Rp 1 juta.
Kemudian, pada Juni 2022 JL kembali menjalin komunikasi dengan ACA, bahwa ada tamu yang meminta layanan seksual, di apartemen Kebayoran Lama.
Pada layanan seksual yang kedua ini lah, tamu dari JL sengaja merekam aktivitas seksual saat itu.
Tak lama kemudian, video seksual antara ACA dan tamu JL tersebar di sebuah situs pornografi, hingga video tersebut diketahui keluarga ACA.
Selanjutnya, pihak orangtua ACA pun melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tersangka dikenakan undang-undang Perlindungan Anak, yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.
Polisi Bekuk Mucikari
Polisi mengamankan seorang perempuan berinsial JL, yang diduga jadi mucikari atau eksploitasi seksual anak dibawah umur di kawasan Jakarta Selatan.
Diketahui, JL melakukan eksploitasi seksual terhadap anak berinisial ACA (17), untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang.
"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA berusia 17 tahun," kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, Selasa (10/10/2023).
Yossi mengatakan, awal mula perkenalan antara JL dengan ACA terjadi pada 2022.
JL pertama kali menawarkan ACA untuk berhubungan seksual dengan tamunya, pada Januari 2022 lalu.
"Pelaku JL, menawarkan kepada korban untuk memberikan layanan BO terhadap tamu atau pelanggan pada bulan Januari 2022, di salah satu hotel di daerah Kemang," kata Yossi.
Kemudian, pada Juni 2022 JL kembali menjalin komunikasi dengan ACA, bahwa ada tamu yang meminta layanan seksual, di apartemen Kebayoran Lama.
Pada layanan seksual yang kedua ini lah, tamu dari JL sengaja merekam aktivitas seksual saat itu.
Tak lama kemudian, video seksual antara ACA dan tamu JL tersebar di sebuah situs pornografi, hingga video tersebut diketahui keluarga ACA.
Selanjutnya, pihak orangtua ACA pun melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tersangka dikenakan undang-undang Perlindungan Anak, yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.
Kasus sebelumnya
Beberapa waktu lalu, seorang mucikari yang melakukan praktik prostitusi anak di bawah umur, ditangkap Polda Metro Jaya, Minggu (24/9/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku berinisal FEA (24).
Pihak kepolisian menangkap FEA di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Ade Safri kepada wartawan, Minggu (24/9/2023).
Ade Safri berujar bahwa para korbannya ditawarkan pelaku kepada para pelanggan, dengan harga yang bervariatif
Mulai dari Rp 1,5 juta, hingga Rp 8 juta per jamnya.
"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, korban ditawarkan mulai dari Rp 1,5 juta, Rp 7 juta, hingga Rp 8 juta per jam," ujar Ade Safri.
Menurut Ade Safri, bisnis terlarang itu dimulai pelaku sejak April hingga September 2023.
Ade mengatakan, para calon korbannya diajak pelaku melalui jaringan pergaulan.
Setiap transaksi dari para pelanggan, FEA mendapat bagian sebesar 50 persen.
"Awal Mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," jelas Ade Safri.
Atas perbuatannya, FEA dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
FEA juga dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Gelapkan Mobil Kredit, Dua Pegawai Perusahaan di Kendari Dipenjara |
![]() |
---|
Waspada Gangster di Tanah Abang Jakpus, Warkop di Jalan Jati Baru Sudah Tiga Kali Diserang |
![]() |
---|
Pengakuan Kakek yang Gagahi Siswi SMA di Jaktim Bikin Geleng Kepala, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Bejat, Pria Cabul yang Sudah Lanjut Usia di Cakung Jaktim Gagahi Siswi SMA hingga Hamil 6 Bulan |
![]() |
---|
Pelaku Ambil Barang Berharga setelah Membunuh hingga Buang Jasad Wanita di Sungai Citarum Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.