Pilpres 2024

Rizal Ramli Sebut MK Adalah Mahkamah Keluarga, Partai Garuda Berang: Menghina Konstitusi

Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai pihak yang menyebut MK adalah Mahkamah Keluarga sudah hina konstitusi untuk jegal Prabowo di Pilpres

Warta Kota
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, dalam wawancara podcast dengan Warta Kota Network pekan lalu. Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai pihak yang menyebut MK adalah Mahkamah Keluarga sudah menghina konstitusi untuk jegal Prabowo di Pilpres 

Hendardi menyebut, uji materi juga bukan hanya batasan usia, namun pemohon juga meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan 'bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota' pada Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hendardi menyebut puluhan pakar serta pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan soal batas usia menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.

Baca juga: Kritik Dinasti Politik Jokowi Hingga Mahkamah Keluarga, Denny Siregar Ditendang dari Cokro TV

"Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden," kata dia.

Dia berharap semua elemen mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi.

Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarwanan.

"MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua presiden yang pernah menjabat," kata dia.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google NEWS

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved