Berita Nasional
Alasan Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Mikro dan Kecil untuk Segera Mendirikan Perseroan Perorangan
Pemerintah terus berupaya permudah masyarakat dalam membuka usaha mikro dan kecil, salah satunya dengan memangkas prosedur dan perizinan yang rumit.
WARTAKOTALIVE.COM - Pemerintah terus berupaya permudah masyarakat dalam membuka usaha mikro dan kecil, salah satunya dengan memangkas prosedur dan perizinan yang rumit.
Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar mengatakan, pemerintah mempermudah pelaku usaha dalam mendirikan usaha mikro dan kecil melalui Perseroan Perorangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian.
"Selama ini kan kalau ingin mendirikan perusahaan memerlukan syarat dan prosedur yang banyak. Karena itu, Kementerian Hukum dan HAM berupaya mempermudah pendirian perusahaan salah satunya melalui pendirian Perseroan Perorangan."
"Jadi, pelaku usaha dari skala terkecil bisa mendirikan Perseroan Perorangan" kata Cahyo pada Focus Group Discussion dengan tema Starting Business yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, pada Rabu (11/10/2023).
Cahyo menerangkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan kemudahaan dalam berbisnis terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Perseroan Perorangan, kata Cahyo, merupakan salah satu opsi bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perusahaan.
Koordinator Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham Laila Yunara menambahkan, pelaku usaha yang bisa dirikan Perseroan Perorangan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun serta usaha mikro dan kecil dengan modal maksimal Rp5 miliar.
"Kelebihan Perseroan Perorangan yaitu pemisahan harta kekayaan dan bebas menentukan besaran modal. Selain itu caranya juga mudah yaitu hanya mengisi form dan biaya pendaftaran hanya Rp50 ribu."
"Setelah itu, Perseroan Perorangan langsung mendapatkan status badan hukum sekaligus memperoleh NPWP Badan,” jelas Laila.
Menurut Laila, Perseroan Perorangan juga bisa berubah menjadi perseroan persekutuan modal apabila pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria usaha kecil dan mikro.
"Sebelum menjadi perseroan persekutuan modal, perseroan perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik."
"Pemohon melalui Notaris harus mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan format isian Perseroan dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut" paparnya Laila.
AALCO yang didirikan pada 1956 merupakan forum kerja sama internasional yang membantu perkembangan 47 negara anggotanya dalam isu hukum.
Lembaga ini telah membawa kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi kawasan Asia-Afrika, termasuk Indonesia merupakan kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
| Sudah Ditetapkan, Ini Jadwal Ramadhan dan Idul Fitri 2026 |   | 
|---|
| Lisa Mariana Siap Diperiksa Sebagai Tersangka untuk Pertamakali |   | 
|---|
| Anies Baswedan Sudah Tak Jadi Pengangguran Lagi Usai Pilpres 2024 |   | 
|---|
| Dedi Mulyadi Heran Disorot Purbaya: “Mau Simpan di Giro Dibilang Rugi, di Kasur Juga Salah?" |   | 
|---|
| Setahun Jadi Wapres, Rapor Gibran Jeblok, Pengamat: Jadi Beban Negara dan Presiden Prabowo |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.